MEDAN – Joni Bin Hanabiah alias Jalani (33) warga Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara diamankan petugas dari Jalan Tani Asri Blok Gading. Jalani diamankan petugas atas kepemilikan 300 gr narkoba jenis sabu.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Helfi Assegaf menyebut bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi dari warga yang menyebut bahwa di lokasi penangkapan sering terjadi transaksi sabu.
“Ada info warga bahwa di lokasi itu sering terjadi transaksi,” sebutnya kepada wartawan, Jumat (11/12/2015).
Dari informasi itu, lanjut Helfi, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan hingga beberapa hari. Setelah memastikan bahwa informasi tersebut benar, pihaknya kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap Jalani. Saat dilakukan penggeledahan, petugas juga turut mendapatkan 300 gr sabu dari saku pelaku.