MEDAN – Joni Bin Hanabiah alias Jalani (33) warga Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara diamankan petugas dari Jalan Tani Asri Blok Gading. Jalani diamankan petugas atas kepemilikan 300 gr narkoba jenis sabu.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Helfi Assegaf menyebut bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi dari warga yang menyebut bahwa di lokasi penangkapan sering terjadi transaksi sabu.
“Ada info warga bahwa di lokasi itu sering terjadi transaksi,” sebutnya kepada wartawan, Jumat (11/12/2015).
Dari informasi itu, lanjut Helfi, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan hingga beberapa hari. Setelah memastikan bahwa informasi tersebut benar, pihaknya kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap Jalani. Saat dilakukan penggeledahan, petugas juga turut mendapatkan 300 gr sabu dari saku pelaku.
Selanjutnya, pelaku langsung diboyong ke Mapolda Sumut guna menjalani pemeriksaan.
“Kita lakukan penyelidikan selama beberapa hari untuk memastikan informasi itu, setelah diselidiki ternyata benar. Lalu selanjutnya pelaku diamankan berikut dengan barang buktinya,” lanjut Helfi.
Namun belum dapat dipastikan apakah jaringan tersebut merupakan jaringan internasional atau tidak. Hingga kini, petugas kepolisian juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, namun diduga bahwa sabu tersebut berasal dari Aceh.
“Belum dapat kita pastikan, saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku,” pungkas Helfi.[] sumber: tribunnews.com