LHOKSUKON – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkum HAM) Aceh, Suwandi SH,MH, mengunjungi lokasi lahan untuk pembangunan lembaga pemasyarakatan Lhoksukon yang baru di Gampong Reudep, Kecamatan Lhoksukon, Kamis 7 Januari 2016. Lahan seluas 4,7 Hektar area (Ha) lebih itu merupakan hibah dari Pemkab Aceh Utara.
Kunjungan ini atas undangan Bupati Aceh Utara. Saya datang langsung mengecek lokasi lahan yang dihibah Pemkab Aceh Utara untuk pembangunan sebuah lapas. Saat ini yang ada di Lhoksukon merupakan cabang rutan. Dengan Undang-Undang yang baru, maka cabang rutan Lhoksukon akan berubah menjadi Lapas, kata Suwandi SH,MH saat ditemui portalsatu.com di lokasi.
Ia menyebutkan, di Aceh terdapat 27 satuan kerja yang mencakup lapas, rutan dan cabang rutan, serta enam imigrasi. Namun permasalahan saat ini terletak di rutan dan cabang rutan. Banyak narapidana yang seharusnya ditempatkan di lapas akibat over load terpaksa ditempatkan di cabang rutan.
Kapasitas rutan Lhoksukon hanya 70 narapidana, namun faktanya saat ini mencapai 264 narapidana/tahanan. Lahan hibah itu memiliki luas 4,7 Ha lebih. Untuk pembangunan lapas udah diserahkan ke Kanwil Kemenkum HAM Aceh. Kami akan mengajak Dirjen Pemasyarakatan ke lokasi untuk memperkuat pembangunan lapas di Lhoksukon, ujarnya.
Ditambahkan, hibah lahan serupa juga dilakukan oleh Pemkab Simeulu. Namun yang menjadi kendala di pusat saat ini mungkin soal keterbatasan anggaran.