TERKINI
EKBIS

Kajian Perdagangan: ‘Aceh Punya Barang, Medan Punya Nama’

Kondisi alam di Provinsi Aceh yang memiliki tanah subur dan lahan melimpah seharusnya memberikan Aceh keunggulan produksi di sektor pertanian.

ZIKIRULLAH ALFARISI Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 5 menit
SUDAH DIBACA 2.9K×

BANDA ACEH – Bank Indonesia (BI) membuat Kajian Perdagangan Antar-Wilayah di Provinsi Aceh terkait tiga komoditas unggulan, yaitu beras, bawang merah dan kedelai.

Hasil kajian itu turut memperkuat ungkapan sebagian pihak di Aceh selama ini: “Aceh punya barang, Medan/Sumatera Utara punya nama”. Misalnya, padi Aceh dijual ke Medan, setelah diolah menjadi beras dipasarkan kembali ke Aceh.

Hasil Kajian Perdagangan Antar-Wilayah di Provinsi Aceh itu dituangkan melalui box khusus dalam Laporan Kajian Ekonomi dan Keuangan Regional Provinsi Aceh Triwulan III 2015, yang diperoleh portalsatu.com dari laman resmi BI, Kamis, 26 November 2015.

Berikut penjelasan BI, dikutip dari box berjudul “Kajian Perdagangan Antar-Wilayah di Provinsi Aceh (komoditas beras, bawang merah, dan kedelai):

Kontraksi perekonomian Aceh pada tahun 2015 terutama disumbang defisit neraca perdagangan akibat impor antardaerah yang tinggi sementara ekspor menurun. Di sisi lain, kondisi alam di provinsi Aceh yang memiliki tanah subur dan lahan melimpah seharusnya memberikan Aceh keunggulan produksi di sektor pertanian.

Tiga komoditas pertanian unggulan di Provinsi Aceh meliputi: komoditas beras, bawang merah dan kedelai. Bahkan berdasarkan data Dinas Pertanian, Provinsi Aceh mengalami surplus produksi beras sebesar 1.140.072 ton pada tahun 2014. Namun demikian berdasarkan informasi anecdotal (informasi yang didasarkan pada pengamatan atau indikasi tindakan individu, red), banyak komoditas Provinsi Aceh yang dijual ke Provinsi Sumatera Utara (Sumut) untuk kemudian dipasarkan kembali ke Provinsi Aceh.

Situasi ini dapat menimbulkan beberapa permasalahan antara lain: Peningkatan harga akibat pola perdagangan yang kurang efisien dan kontraksi perekonomian akibat impor antardaerah yang tinggi. Untuk mengantisipasi kendala tersebut, diperlukan formulasi kebijakan yang kredibel, sehingga Bank Indoensia Provinsi Aceh menginisiasi dilakukannya Kajian Perdagangan Antar-Wilayah/Daerah.

Tujuan dari kajian ini antara lain: 1) Memetakan pola perdagangan komoditas pangan strategis antardaerah;  2) Melakukan estimasi biaya perdagangan dan margin keuntungan; 3) Mengetahui biaya transportasi dalam perdagangan antardaerah; 4) Mengetahui faktor yang mempengaruhi perbedaan harga relatif antar daerah; dan 5) Menyusun rekomendasi kebijakan perdagangan antardaerah.

Survei Perdagangan Antar-Wilayah Provinsi Aceh ini dilakukan terhadap 150 responden pedagang. Masing-masing 50 responden untuk  pedagang beras, Bawang Merah dan Kedelai yang ada di Kota Banda Aceh, Lhokseumawe dan Meulaboh.

Mayoritas respoden (54,8%) memiliki omzet antara 1 miliar sampai 2,5 miliar. Sebanyak 77%  responden memiliki tingkat pendidikan SMU.  Sebanyak 48,1 % responden mendapatkan barangnya dari luar Provinsi Aceh dan mayoritas (95,56%) hanya menjual barangnya dalam provinsi.  

Hasil dari survei yang dilakukan adalah didapatkan bahwa perdagangan komoditas pangan di Provinsi Aceh hampir seluruhnya dilakukan melalui jalur darat.

Sementara itu, besarnya aktivitas perekonomian Aceh yang dilakukan dengan kota Medan, maka lintas timur merupakan jalur yang paling aktif. Pada survei ini juga diperoleh bahwa Kota Lhokseumawe memiliki peran penting sebagai pusat perdagangan dan pergudangan beberapa komoditas seperti beras, kedelai dan kopi karena posisinya yang berada pada pertengahan jalur lintas timur Banda Aceh-Medan. 

Aliran perdagangan komoditas beras

Pedagang beras di Provinsi Aceh pada umumnya melakukan pembelian beras dari sentra produksi, khususnya dari penggilingan padi di Kabupaten Pidie dan Nagan Raya. Namun pengadaan stok beras terbesar berasal dari kota Medan.

Petani di daerah perbatasan Aceh-Medan yang lebih memilih untuk menjual hasil panennya kepada pedagang Medan dengan pertimbangan kemudahan akses (langsung mendatangi petani) dan harga yang kompetitif. Penjualan beras mayoritas lebih banyak dilakukan intra provinsi. Namun banyak pedagang di Aceh Barat dan Aceh Utara yang menjual beras ke pedagang grosir di Medan.

Aliran perdagangan komoditas bawang merah

Meskipun memiliki sentra bawang di Kabupaten Pidie dan Aceh Besar, namun mayoritas pedagang di Aceh mendapatkan stok bawang dari pedagang besar dan importir dan pedagang besar di Medan. Beberapa pedagang juga ada yang membeli bawang dari Brebes, Jawa Tengah.

Penjualan komoditas kedelai terutama dilakukan intra provinsi, sebanyak 25% responden menjual bawangnya ke Aceh Barat sebagai salah satu sentra bawang goreng di Aceh.

Aliran perdagangan komoditas kedelai

Walaupun mengalami surplus produksi kedelai, namun mayoritas pedagang kedelai di Provinsi Aceh membeli kedelai dari pedagang besar importir di Medan untuk kemudian dijual kembali di Provinsi Aceh.

Kedelai impor juga didatangkan dari Kabupaten Pidie terkait dengan aktivitas Pelabuhan Kuala Meureundeu. Seluruh penjualan bawang mayoritas dilakukan intra provinsi.

Biaya tataniaga

Faktor penentu harga jual cenderung bervariasi di tiap komoditas. Responden pedagang beras menyatakan bahwa harga jual dipengaruhi ekspektasi keuntungan pedagang. Sedangkan pedagang kedelai dan bawang merah berpendapat bahwa faktor permintaan pasar merupakan hal yang paling memiliki andil dalam menentukan harga jual.

Sementara itu, komponen biaya transportasi relatif tidak berbeda baik untuk pembelian maupun penjualan dimana proporsi terbesar biaya transportasi berasal dari biaya transportasi diikuti biaya bongkar muat dan administrasi.

Margin tata niaga dan pemasaran

Secara umum mark up rate yang dikenakan pedagang beras relatif seragam yaitu sebesar 16%. Margin yang dikenakan pedagang besar dan pedagang  grosir relatif tidak ada perbedaan. Untuk pedagang bawang merah secara mengenakan mark up rate sebesar 17%. Margin yang dikenakan pedagang besar sedikit lebih besar yaitu 23%.

Sementara itu, margin yang dikenakan pedagang kedelai secara umum yaitu sebesar  21%. Margin yang dikenakan pedagang besar relatif lebih besar yaitu sebeasr 22%.

Permasalahan dialami pedagang

Mayoritas responden menyatakan bahwa kondisi infrastruktur jalan dan pelabuhan di Aceh relatif baik atau sedang. Kendala yang dialami dalam hal pemasaran antara lain keterbatasan info harga, tidak ada pasar yang memadai dan pasar yang kurang teregulasi.

Sedangkan kendala yang dialami responden dalam hal distribusi terutama berasal dari faktor cuaca buruk yang seringkali berdampak pada longsor atau banjir yang dapat memutus jalur transportasi. 

Hasil survei Perdagangan Antar-Wilayah Provinsi Aceh ini nantinya akan digunakan untuk menyusun rekomendasi kebijakan terkait perdagangan antardaerah di Aceh. Rekomendasi akan dibagi menjadi beberapa bagian yang menjawab beberapa kendala antara lain dalam aspek tataniaga, aspek hukum, aspek modal usaha.[]

Baca juga:

Kebutuhan Konsumsi Aceh Bergantung Pasokan Luar Daerah

BI: Pertumbuhan Perekonomian Aceh 2015 Melambat. Mengapa?

ZIKIRULLAH ALFARISI
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar