Di pengujung tahun ini, pemerintah terus berupaya menekan pembengkakan defisit anggaran agar tidak melampaui ketentuan sebesar 3 persen dari produk domestik bruto (PDB). Jurus terbaru yang dilakukan adalah memperkecil batasan defisit anggaran daerah sehingga pemerintah pusat memiliki ruang fiskal yang lebih besar.
Pada 8 Desember lalu, pemerintah telah merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 183 Tahun 2014 menjadi PMK No. 222 Tahun 2015. Beleid itu terkait dengan batas maksimal kumulatif defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan batas maksimal kumulatif pinjaman daerah. PMK 183 mengatur batas maksimal kumulatif defisit APBD sebesar 0,3 persen dari proyeksi PDB. Dalam beleid baru tersebut, batasannya diturunkan menjadi 0,1 persen dari PDB. Defisit APBD yang dihitung adalah defisit yang dibiayai dari pinjaman daerah. Jadi, defisit daerah yang ditutupi dengan sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) tidak dihitung dalam kumulatif defisit APBD.
Direktur Jendral Perimbangan Kementerian Keuangan Boediraso Teguh Widodo mengatakan, perubahan batasan defisit anggaran daerah tersebut semata-mata karena agar APDB lebih realistis. Pasalnya, APBD selama ini cenderung mengalami surplus. APBD 2010 misalnya, ditetapkan defisit 0,65 persen. Namun, realisasinya malah surplus 0,15 persen. Begitu pun dengan 2011, ditetapkan defisit 0,49 persen namun kenyataannya surplus 0,39 persen. Neraca anggaran rata-rata yang ditetapkan juga selalu defisit, tapi realisasinya selalu surplus, kata Teguh, pekan lalu.
Di sisi lain, kebijakan tersebut akan membuka ruang lebih lebar bagi kenaikan defisit anggaran pemerintah pusat. Mengacu kepada Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah, kumulatif defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan APBD sebesar 3 persen dari PDB. Jika disandingkan dengan beleid baru PMK No. 222 tersebut, berarti defisit anggaran pemerintah pusat diperbolehkan hingga maksimal 2,9 persen dari PDB.
Hal ini tentu merupakan sebuah kabar gembira bagi pemerintah pusat di tengah ancaman pembengkakan defisit anggaran di pengujung tahun ini akibat seretnya penerimaan negara. Terutama, penerimaan negara dari pajak. Hingga akhir November lalu, realisasi penerimaan pajak di luar pajak penghasilan (PPh) migas mencapai Rp 830 triliun atau 66,7 persen dari target total penerimaan pajak tahun ini Rp 1.245,3 triliun. Adapun target penerimaan pajak termasuk migas Rp 1.294 triliun.