Tenaga Kerja Indonesia Juariah Mastara akhirnya bisa bernafas lega. Sebab, majikannya menepati janji untuk menyerahkan sisa gajinya.
Tim Perlindungan Konsulat Jenderal RI (KJRI) Jeddah yang terdiri Staf Teknis Ketenagakerjaan, Hertanto Setyo, bersama dua orang staf, Dadi Muksin, dan Musa Hasan Sabie, kembali melakukan pertemuan secara kekeluargaan dengan pihak majikan Juariah di Kantor Kepolisian Taif, Senin, 9 Januari 2017, malam.
“Kami bertemu untuk membicarakan hak-hak Juariah dengan majikan. Namanya Khaled Muhammad Al Osaimi. Alhamdulillah beliau menepati janji mau datang sama anaknya, Ahmad Khaled Al Osaimi, ke kantor kepolisian Taif semalam. Kami ketemuan sekitar 22.00,” ujar Hertanto dalam keteragan tertulis yang diterima Rabu 11 Januari 2017.
Atas bantuan dan kerja sama baik dengan pihak berwenang di Taif dan komunikasi yang baik dengan majikan, akhirnya majikan menyerahkan sisa gaji Juariah senilai 131.400 riyal Saudi atau senilai Rp459.900.000.
Penyerahan sisa gaji oleh majikan kepada Tim Perlindungan KJRI Jeddah dilakukan di lokasi pertemuan, yaitu Kantor Kepolisian Taif, di hadapan Letnan Kolonel Abdullah Bakheet AlZahrani dan Letnan Omar Al Shehri.
Sementara itu, Konsul Jenderal RI Jeddah, M Hery Saripudin, menasihati Juariah agar uang hasil jerih payahnya selama lebih dari 19 tahun tesebut dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang produktif, sebagai modal untuk usaha, dan tidak dibelanjakan untuk kegiatan yang konsumtif.