TERKINI
HUKUM

JPU Tuntut Terdakwa Pembunuh Ayu 13 Tahun Penjara

BIREUEN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Bireuen menuntut Kamariah dan Muktar Ibrahim 13 tahun penjara dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Ayu Azhara, 6…

MAULANA AMRI Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 1.2K×

BIREUEN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Bireuen menuntut Kamariah dan Muktar Ibrahim 13 tahun penjara dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Ayu Azhara, 6 tahun. Kedua terdakwa disebut telah memenuhi unsur pelanggaran Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“Sidangnya kemarin, Kamis, 31 Maret 2016,” ujar Fauzan, Koordinator LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe kepada portalsatu.com, Jumat, 1 April 2016.

Kasus pembunuhan ini terjadi di Desa Pandrah Janeng, Bireuen, pada September 2015 lalu.

Sidang lanjutan ini diketuai oleh Fauzi, SH., MH, selaku Ketua Majelis Hakim dan beranggotakan Muchtaruddin, SH, serta Irwanto, SH. Sementara bertindak sebagai JPU adalah Mala Kristin, SH, dan Cut Indri, SH.

Sidang beragendakan pembacaan tuntutan oleh JPU tersebut turut menghadirkan kedua terdakwa, Kamariah dan Muktar Ibrahim. Mereka didampingi oleh kuasa hukumnya masing-masing.

Fauzan mengatakan kedua terdakwa juga telah memenuhi unsur 76C UU Perlindungan anak yang menyebutkan, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Kesimpulan tersebut disampaikan Fauzan setelah mencermati perjalanan sidang kasus pembunuhan tersebut termasuk keterangan para saksi.

Menurut Fauzan, JPU juga menuntut terdakwa dengan denda Rp 1 miliar atau subsider enam bulan kurungan penjara.
 
“Setelah tuntutan dibacakan oleh JPU, Penasehat Hukum para terdakwa mengajukan  pembelaan (Pledoi) yang akan disampaikan secara tertulis pada persidangan selanjutnya, kemudian Majelis Hakim menunda persidangan dan akan digelar kembali pada kamis, 7 April 2016 dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari Kuasa Hukum terdakwa,” ujar Fauzan.

Selaku kuasa hukum keluarga Ayu Azhara, Fauzan meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bireuen memberikan putusan yang adil sesuai dengan perbuatan para terdakwa. Dia menduga Ayu Azhara tewas setelah dibakar oleh tetangganya, Kamariah dan Muktar Ibrahim. Mereka adalah pasangan suami istri warga Pandrah Janeng. 

Hal ini diketahui dari pengakuan Ayu kepada keluarganya sesaat sebelum meninggal. Pengakuan korban yang sedang sekarat tersebut sempat direkam oleh abang kandungnya di Rumah Sakit Umum Zainal Abidin, Banda Aceh.[](bna)

MAULANA AMRI
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar