TERKINI
NEWS

‘Jika Ingin UUPA Kembali Sakti, Elite Aceh Harus Bersatu Kembali’

BANDA ACEH - Pengamat Politik dan Hukum, Erlanda Juliansyah Putra mengatakan, jika ingin UUPA kembali “sakti”, para elite politik Aceh termasuk yang ada di Jakarta…

BOY NASHRUDDIN Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 3 menit
SUDAH DIBACA 987×

BANDA ACEH – Pengamat Politik dan Hukum, Erlanda Juliansyah Putra mengatakan, jika ingin UUPA kembali “sakti”, para elite politik Aceh termasuk yang ada di Jakarta harus bersatu kembali membahas nasib Otsus provinsi ini.

Erlanda melalui siaran pers diterima portalsatu.com, Selasa, 21 Maret 2017, menyebut UUPA saat ini “kalah sakti” dibandingkan peraturan hukum baru yang memiliki kesamaan pengaturan muatan secara khusus. Kata dia, elite Aceh selalu berpedoman bahwa dengan asas lex specialis bisa mengenyampingkan peraturan hukum yang sifatnya umum.

“Namun, kita lupa bahwa dalam asas peraturan perundang-undangan saat ini, juga mengenal asas lex posterior derogat legi priori yang mengatur tentang ketentuan undang-undang yang terbaru dapat mengesampingkan undang-undang yang lama. Terlebih undang-undang yang baru itu juga mengatur muatan yang sifatnya khusus, sudah tentu yang lebih khusus di situ adalah undang-undang yang baru,” ujar Erlanda.

Erlanda menjelaskan, walaupun sebenarnya ruh pembentukan UUPA untuk memberikan kekhususan bagi Aceh guna mengurus dan mengatur pemerintahannya, tetapi dengan perkembangan peraturan hukum yang baru, terkadang UUPA tidak dapat menyesuaikannya.

“Misalnya, saat ini DPR RI sedang menggodok pembahasan revisi UU Migas bersama pemerintah. Salah satu poin penting  pembahasan revisi ini adalah terkait usul DPR yang mewacanakan Badan Usaha KhususuUntuk Migas (BUK Migas). Kiranya Aceh dapat mengambil peran di sini untuk menyinkronisasikan pengaturan tersebut dengan UUPA,” kata Erlanda.

Erlanda melanjutkan, dalam pasal 160 ayat (2) UUPA mengatur tentang kewenangan pemerintah dan Pemerintah Aceh untuk menunjuk atau membentuk suatu badan pelaksana yang ditetapkan bersama dalam mengelola sumber daya alam minyak dan gas bumi di darat dan laut Aceh.

“Dengan wacana dibentuknya BUK Migas nantinya, Aceh mau menunjuk atau membentuk yang mana. Apakah akan tunduk pada BUK Migas yang sedang diwacanakan DPR, atau justru nanti membentuk badan baru sendiri yang terpisah dari usulan DPR. Kan tidak mungkin ujung-ujungnya serba sendiri, karena UUPA kita itu selalu bersinggungan dengan undang-undang sektoral khusus lainnya,” ujar Erlanda.

Menurut Erlanda, ketidaksaktian UUPA dapat dilihat dari peraturan pelaksana yang sampai saat ini belum turun ke Aceh secara keseluruhan. Kata dia, dari sembilan PP yang menjadi amanat UUPA, baru lima PP selesai. “Ini juga bentuk ketidaksaktiaan UUPA,” katanya.

“Karena pasal 271 UUPA jelas-jelas menyebutkan bahwa ketentuan pelaksanaan UUPA yang menjadi kewajiban pemerintah itu harus dibentuk paling lambat dua tahun sejak undang-undang ini diundangkan. Sedangkan kenyataanya peraturan turunan itu turun lebih dari dua tahun setelah pemberlakuannya, dan masih belum keseluruhannya selesai,” ujar Erlanda.

Itu sebabnya, menurut Erlanda, elite politik Aceh jangan main-main lagi. Segera duduk bersama untuk membahas kembali nasib UUPA, karena ini penting bagi masa depan Aceh. “Bila kita tidak menjaganya, lalu siapa yang akan menjaganya,” kata dia.[](rel)

BOY NASHRUDDIN
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar