LHOKSUKON – Kejaksaan Negeri Lhoksukon masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh terkait dugaan kasus korupsi proyek jembatan rangka baja modifikasi di Desa Rayeuk Pange, Kecamatan Pirak Timu, Aceh Utara.

Proyek jembatan tersebut bersumber dari dana APBK Aceh Utara tahun 2010 senilai Rp2,8 miliar dan berada di Dinas Bina Marga Aceh Utara. Dalam kasus itu telah ditetapkan dua tersangka, yakni Ibrahim H selaku Direktur PT Putra Aroensa dan Edi S, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek.

“Saat ini kami sedang menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP Perwakilan Aceh. Untuk itu kedua tersangka dicekal ke luar negeri sejak Januari 2015 lalu,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Teuku Rahmatsyah, S.H., M.H., kepada portalsatu.com, Kamis 29 Oktober 2015.

Ditambahkan, pencekalan dilakukan agar proses penyidikan kasus tersebut tidak terhambat.

“Pencekalan awal kami terima awal Januari kemarin hingga batas Juni. Saat ini pencekalan berlanjut dengan perpanjangan hingga enam bulan, tepatnya selama menunggu hasil audit. Pemberkasan kasus ini sudah selesai, hanya saja kami masih menunggu audit dari BPKP,” ujar Teuku Rahmatsyah.[]