MEDAN – Seorang ibu rumah tangga bernama Semi (32) ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut karena terlibat dalam peredaran narkotika di Medan. Petugas menyita 4 kilogram ganja dari tersangka.
“Ia kita tangkap saat hendak mengantarkan ganja ke kawasan Kecamatan Medan Polonia,” kata Kepala BNNP Sumut Brigjen Andi Loedianto memberikan keterangan bersama Wakapolresta Medan AKBP Hondawan Naibaho di kantornya, Kamis (17/3/2016).
Penangkapan ini berdasarkan hasil pengembangan dari penggerebekan pada Rabu (16/3). Saat itu petugas menangkap dua orang pelaku dan menyita 20 kg lebih ganja.
Dari penangkapan itu, petugas kemudian melakukan pengembangan dan mengawasi gerak-gerik Semi saat hendak mengantarkan ganja seberat 4 kg di Medan. Petugas lalu mengamankan dua orang pelaku lainnya dan juga menyita ganja seberat 1 kg di rumah Semi.