MEDAN – Seorang ibu rumah tangga bernama Semi (32) ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut karena terlibat dalam peredaran narkotika di Medan. Petugas menyita 4 kilogram ganja dari tersangka.

“Ia kita tangkap saat hendak mengantarkan ganja ke kawasan Kecamatan Medan Polonia,” kata Kepala BNNP Sumut Brigjen Andi Loedianto memberikan keterangan bersama Wakapolresta Medan AKBP Hondawan Naibaho di kantornya, Kamis (17/3/2016).

Penangkapan ini berdasarkan hasil pengembangan dari penggerebekan pada Rabu (16/3). Saat itu petugas menangkap dua orang pelaku dan menyita 20 kg lebih ganja.

Dari penangkapan itu, petugas kemudian melakukan pengembangan dan mengawasi gerak-gerik Semi saat hendak mengantarkan ganja seberat 4 kg di Medan. Petugas lalu mengamankan dua orang pelaku lainnya dan juga menyita ganja seberat 1 kg di rumah Semi. 

“Total ada 5 pelaku narkoba dari hasil penggerebekan dan pengembangan kemarin. Untuk barang bukti keseluruhan yang disita yakni 30 kilogram ganja, sejumlah uang tunai dan beberapa alat isap sabu,” ujar Andi.

Pemeriksaan awal, ganja tersebut datang dari Aceh masuk ke Medan melalui jalur darat. Rencananya, ganja itu akan diedarkan ke sejumlah kawasan di Medan. 

Kelima pelaku tersebut ialah Syamsul (54), Joko (53), Semi (32), Dewan (35) dan Magin (31) yang tercatat sebagai warga Medan. 

Kelimanya dijerat Pasal 114 ayat 2, jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. [] sumber: detik.com