TAKENGON – Kepala Bidang Energi dan Sumber Daya Alam Mineral (ESDM) Dinas Pertambangan Aceh Tengah, Marwandi Munthe, mengatakan izin eksplorasi pertambangan lebih menguntungkan. Pasalnya selain tidak memakai anggaran daerah, izin eksplorasi juga lebih mudah mendata kekayaan alam Aceh.

“Eksplorasi itu sangat menguntungkan daerah, dan Aceh Tengah saat ini sudah mengantongi data kekeyaan hasil mineralnya,” kata Kabid ESDM Marwandi Munthe, Senin, 9 November 2015.

Dia mengatakan moratorium pertambangan yang dikeluarkan oleh Gubernur Aceh telah menghilangkan kewenangan kabupaten/kota. Hal tersebut menurutnya tidak sesuai dengan UUPA Pasal 1 yang menyebutkan, Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten kota berhak mengelola sumber daya alam di Aceh, baik di darat maupun di laut dalam wilayah Aceh sesuai dengan kewenangannya.

“Selain Aceh Tengah, saya melihat masih dikeluarkan izin eksplorasi dan eksploitasi. Padahal eksplorasi itu untuk kebutuhan penelitian,” katanya.[]