BANDA ACEH – Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., belum bisa memberikan komentar terkait rencana untuk memperbaiki atau merevisi jika ada kelemahan dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Iskandar Usman mengatakan untuk melakukan perubahan pasal tertentu dalam UUPA belum ada informasi dari para anggota DPRA.
Untuk sementara belum ada informasi secara itu. Belum ada informasi memperbaiki, untuk sementara ini belum dengar, tetapi ntah untuk ke depan saya tidak sampai ke situ. Kalau itu belum bisa berkomentar, kata Iskandar Usman, Kamis, 6 April 2017.