LHOKSEUMAWE – Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menyebut langkah pihak DPRA diduga ingin melumpuhkan jalur independen dengan cara penambahan persyaratan yang dinilai memberatkan, harus dihentikan. Pasalnya, kata Irwandi, jika pola ini terus dibiarkan berpotensi tidak sehat bagi proses demokrasi di Aceh ke depan.
(Kalau dibiarkan) u keu akan meutamah konyol, kata Irwandi kepada portalsatu.com lewat telpon seluler, Rabu, 13 April 2016, sore. Sang-sang Aceh di duek bak saboh planet droe yang hana diteupat dan diteupeu le gob, ujar Irwandi lagi.
Irwandi menyampaikan itu menyikapi draf revisi Qanun Aceh tentang Pilkada yang tengah dibahas oleh DPRA, di mana turut dicantumkan syarat adanya surat pengakuan/pernyataan di atas materai per individu pendukung, selain menyerahkan salinan/foto kopi KTP. (Baca: Ini Alasan DPR Aceh Perketat Syarat Calon Independen)
Menurut Irwandi, Aceh merupakan pelopor lahirnya jalur independen dalam pemilihan kepala daerah atau pilkada dan kini menjadi contoh bagi daerah lain. Seharusnya jalur independen (diatur) lebih bagus, bukan malah dibuat sebaliknya. Bahkan sebenarnya syarat KTP tidak perlu, karna meunyo hana dukungan rakyat, hana dipileh, katanya.