SIGLI Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Pidie menangkap Irwandi, 22 tahun, warga Gampong Tuha, Kecamatan Mutiara, Kabupaten Pidie, Rabu, 13 April 2016, sekira pukul 20.30 WIB. Penangkapan tersangka sabu itu dilakukan di rumah istrinya di Gampong Guci Rumpong, Kecamatan Peukan Baro. Polisi melakukan penangkapan terhadap Irwandi dengan cara menyamar sebagai pembeli. Bersama tersangka ikut diamankan empat paket kecil sabu seberat 1,25 gram.
Kapolres Pidie AKBP Muhajir, S.IK., M.H., Kamis, 14 April 2016 mengatakan, pelaku terpaksa ditembak di kaki karena melakukan perlawanan saat ditangkap petugas. Bahkan jari jempol kanan Brigadir Muhklis dari Satuan Reserse Narkorba nyaris putus digigit pelaku.
“Petugas berupaya melepaskan tembakan peringatan ke udara, namun tersangka tidak menggubris. Petugas terpaksa menembak kaki untuk melumpuhkan tersangka,” terang Kapolres Muhajir.
Tersangka kemudian dibawa ke RSU Tgk. Chik Di Tiro untuk penanganan medis. “Keterangan dokter, luka (tembak) tersangka tidak berbahaya,” katanya.
Menurut Muhajir, penangkapan tersangka Irwandi berawal informasi dari tokoh masyarakat Gampong Masjid Guci Rumpong ,Kecamatan Peukan Baro kepada polisi terkait aksi tersangka yang mengedarkan narkoba secara bebas, sehingga meresahkan warga.
“Begitu mendapat laporan, petugas langsung bergerak dengan cara undercaver buy, menyamar sebagai pembeli. Petugas berhasil membuat perjanjian dengan tersangka, bertemu di lorong rumah istrinya. Saat tersangka menyerahkan satu paket sabu, petugas langsung menangkap tersangka, sehingga tersangka melawan dan menggigit tangan petugas,” terang Muhajir.
Muhajir menyebut tersangka bersama barang bukti kini diamankan di Polres Pidie guna menjalani proses hukum.[]