BANDA ACEH Wakil Ketua DPR Aceh Teuku Irwan Djohan meminta PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) Wilayah Aceh melalui setiap unit pelayanan PLN di kabupaten/kota bertanggung jawab kepada pelanggan. Pasalnya, terlalu sering terjadinya pemadaman listrik dalam waktu cukup lama terutama sepekan terakhir ini di Aceh.
Politisi NasDem ini menyebut kompensasi atau ganti rugi kepada para pelanggan PLN di daerah-daerah yang terjadi gangguan, wajib diberikan karena telah diatur dalam Surat Keputusan (SK) Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Listrik yang sering padam membuat banyak masyarakat Aceh kecewa. Bahkan, bukan cuma kecewa, tapi juga mengalami kerugian. Sejumlah perusahaan, dari perusahaan besar sampai kecil, juga kantor-kantor pemerintahan, kampus dan sekolah-sekolah terganggu aktivitasnya akibat seringnya pemadaman listrik dalam pekan ini. Seharusnya PLN Aceh memberi kompensasi kepada para pelanggannya. Tidak bisa PLN mengabaikan ini, karena ada aturannya,” kata Irwan Djohan dalam pernyataannya diterima portalstau.com, Kamis, 6 April 2017.
Permintaan agar PLN Aceh memberi kompensasi kepada pelanggan, menurut Irwan Djohan, berdasarkan pada SK Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi Nomor 16 Tahun 2003. Dalam SK itu disebutkan bahwa PLN wajib memberi kompensasi kepada pelanggan berupa pengurangan tagihan listrik sebesar 10 persen pada tagihan di bulan berikutnya.