BANDA ACEH – Peserta Muzakarah Ulama Aceh akhirnya menerima kesepakatan tata cara pelaksanaan salat Jumat yang dirumuskan oleh tim pada Selasa, 27 Oktober 2015. Meskipun poin mau'izhah (mauizah) sempat mendapat sorotan, namun seluruh peserta menyepakati untuk mengulang dua khutbah setelah adanya penjelasan oleh Teungku Usman Ali akrab disapa Abu Kuta Krueng.
Adapun keputusan Muzakarah Ulama Aceh yang berlangsung di Aula MPU Aceh, Lampeuneurut, Aceh Besar, terkait tata cara salat Jumat yaitu, azan dua kali adalah sunat, khatib memegang tongkat hukumnya sunat, muwalat khutbah adalah syarat sah khutbah, mau'izhah (mauizah) dengan bahasa selain Arab adalah masalah khilafiah.
Selain itu, ulama Aceh juga sepakat agar khatib yang memberi mau'izhah (mauizah) terlalu panjang untuk mengulangi dua rukun khutbahnya. Hal ini dilakukan dalam rangka menjaga toleransi sesama umat Islam.
Muzakarah ini tidak hanya diikuti oleh para ulama dayah, tetapi juga dari kalangan Muhammadiyah dan kaum cendekiawan Islam. Setelah masing-masing memberikan argumen, hujjah serta dalil, akhirnya semuanya sepakat dan tidak ada yang dapat membantah kesunnahan hal-hal di atas.
Sementara itu, Gubernur Aceh dr H. Zaini Abdullah, saat menutup kegiatan tersebut mempertanyakan mengapa perselisihan dengan sesama Muslim tidak bisa dilakukan, jika dengan agama lain bisa diselesaikan.
“Saya sangat mengapresiasi acara Muzakarah ini, terutama kepada narsumber yang luar biasa,” kata Zaini Abdullah.
Dia meminta kepada seluruh peserta dan para ulama untuk terus menjaga toleransi, dan dapat menyelesaikan berbagai perselisihan apabila terjadi beda pendapat.
“Kita harus harus dapat terus menyelesaikan perselihan dengan bermusyawarah, dan saya atas nama pemerintah Aceh meminta kepada seluruh ulama untuk terus mendukung pemerintah dan memberi masukan-masukan untuk pembangunan Aceh,” kata Gubernur.[](bna)