LHOKSEUMAWE Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Aceh Utara Muhammad Nasir mengatakan, dana kas saat ini sangat menipis.
(Kas Aceh Utara) tidak kosong total, tapi di bawah normal, iya, karena kita sedang kekurangan dana, ujar Nasir dihubungi portalsatu.com lewat telpon seluler, Senin, 17 Oktober 2016, usai siang tadi.
Nasir menjelaskan, kondisi tersebut lantaran terjadi pengurangan dana transfer bagi hasil sumber daya alam dari Pemerintah Pusat untuk Aceh Utara. Selain itu, kata dia, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunda penyaluran sebagian dana alokasi umum (DAU) jatah empat bulan atau September-Desember 2016.
Pertama, pengurangan 110 miliar dari dana bagi hasil pajak dan sumber daya alam. Itu kita ketahui setelah kita terima Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 137 (Tahun 2015 tentang Rincian APBN 2016). Jadi, penerimaan pendapatan dari dana bagi hasil itu tidak sesuai target, kata Nasir.
(Baca juga: Nyan! Anggaran Aceh Utara 2016 harus Dipangkas Capai 110 Miliar)
Menurut Nasir, dalam perjalanan pelaksanaan anggaran, kemudian keluar Perpres Nomor 66 tahun 2016 tentang Rincian APBN 2016 yang diteken Presiden Jokowi, 29 Juli 2016. Terjadi lagi pengurangan penerimaan pendapatan Aceh Utara dari dana transfer itu 17 miliar. Termasuk dikurangi 28 miliar dana yang sudah diperhitungkan sebelumnya. Jadi, setelah keluar Perpres Nomor 66 itu, kita ketahui pendapatan Aceh Utara berkurang lagi 17 miliar ditambah 28 miliar, ujarnya.