LHOKSEUMAWE Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perkara korupsi dana hibah yang diterima Yayasan Cakra Donya (YCD) Lhokseumawe dari APBA 2010 Rp1 miliar. Dasni Yuzar sebagai pendiri/penasehat YCD dihukum oleh MA lima tahun pidana penjara dan denda Rp200 juta subdider enam bulan kurungan. JPU telah mengeksekusi Dasni ke LP Lhokseumawe, Selasa, 14 Juni 2016, malam.
(Baca: Begini Proses Eksekusi Dasni ke LP Lhokseumawe)
Putusan kasasi MA itu sekaligus membatalkan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Banda Aceh yang membebaskan Dasni dan dua pengurus YCD, Reza Maulana (ketua) dan Amir Nizam (sekretaris). Majelis Hakim PN Tipikor Banda Aceh yang menyidangkan perkara korupsi itu adalah Ainal Mardhiah (hakim ketua), Syaiful Hasari dan Zulfan Efendi (hakim anggota).
Namun, salah seorang hakim anggota (hakim adhock I), Syaiful Hasari dissenting opinion atau beda pendapat dengan dua hakim lainnya. Syaiful menyatakan terdakwa bersalah dan terbukti melakukan korupsi. Sedangkan dua dua hakim lainnya, Ainal Mardhiah dan Zulfan Efendi menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan korupsi, sehingga divonis bebas.