JAKARTA – Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir menerangkan kesimpulannya mengenai latihan militer ilegal di Aceh dan peran dia dalam kegiatan tersebut saat sidang lanjutan perkara peninjauan kembali putusan hukumannya di Pengadilan Negeri Cilacap, Jawa Tengah, Selasa, 9 Februari 2016.
Ba'asyir mengatakan bahwa sebelumnya dia sama sekali tidak mengetahui adanya latihan militer di Aceh dan baru tahu setelah melihat pemberitaan.
Setelah mempelajari kabar mengenai latihan militer di Aceh, Ba'asyir menilai kegiatan itu merupakan upaya mempersiapkan kekuatan untuk membela Islam dan mengaku merasa wajib untuk membantu semampunya.
“Karena kondisi saya sudah lemah, saya tidak bisa membantu kecuali sekadar menyampaikan bantuan keuangan sebagaimana saya sampaikan juga kepada perjuangan Islam di Palestina, yaitu lewat FPI (Front Pembela Islam) dan MER-C (Medical Emergency Rescue Committee),” katanya.
Namun pemimpin Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) itu mengakui latihan menggunakan senjata semacam itu melanggar aturan pemerintah.
“Latihan senjata itu menurut aturan pemerintah dilarang karena tidak izin pemerintah menggunakan senjata,” kata pemimpin Majelis Mujahidin Indonesia itu.
Dia juga menyatakan memilih menghindari “penjara” di akhirat meski harus dipenjara di dunia karena dianggap melanggar aturan pemerintah namun meminta pengadilan jujur dalam menilai kesalahannya.