BANDA ACEH – Rencana pembangunan pabrik semen di Pidie yang telah muncul sejak beberapa tahun lalu mulai memperlihatkan tanda-tanda akan segera terwujud. Namun Walhi Aceh mengingatkan pemerintah agar tetap memperhatikan dan memenuhi unsur-unsur hukumnya.
“Unsur-unsur hukumnya harus tetap dipenuhi. Mulai izin lokasi, partisipasi warga dalam menentukan kerangka acuan, sampai mem-finalkan (pengesahan) dokumen AMDAL. Jadi, ini yang harus diselesaikan terlebih dahulu,” kata Ketua Walhi Aceh, M. Nur, saat dihubungi Portalsatu.com, Kamis, 22 Oktober 2015 sore.
Menurutnya tahapan-tahapan yang akan dikerjakan pemerintah harus diketahui oleh publik, meskipun tidak ada larangan membuka pabrik.
“Secara hukum, membuka industri memang sah-sah saja. Apakah pemerintah mengundang investor atau investor yang ingin membuka peluang kerja. Tapi, dari hukum pemenuhan lingkungan harus dipenuhi juga. Ada sekitar 30 izin yang harus diperoleh. Nah, itu yang harus dikawal,” katanya.