BANDA ACEH Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Aceh sekaligus Kepala Satuan Kerja Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Ramli Daud mengatakan, P3MD merupakan upaya untuk mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat, dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat desa.
Hal itu ia sampaikan dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Pejabat Penandatanganan SPM BPM Aceh Anzumar, di acara Penyerahan Surat Perintah Tugas Tenaga Ahli P3MD di Provinsi Aceh, Selasa, 18 Oktober 2016.
Sesuai amanat UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa bahwa pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa diperlukan pendampingan untuk memfasilitasi perangkat gampong dan masyarakat, dalam melaksanakan tahapan program atau kegiatan sejak tahap sosialisasi, perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan berbagai kegiatan pembangunan di pedesaan, katanya.
Ia menjabarkan, secara keseluruhan kuota Pendamping Dana Desa di Aceh berjumlah 2.836 orang yang ditempatkan di 23 kabupaten kota. Mereka disebar ke 289 kecamatan dan 6.464 desa yang ada di seluruh Aceh.
Adapun rinciannya yaitu Pendamping Lokal Desa sebanyak 1.726 orang, Pendamping Desa Pemberdayaan sebanyak 691 orang, Pendamping Desa Infrastruktur sebanyak 289 orang dan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat sebanyak 130 orang.