SIGLI – Sejumlah tenaga Pendamping Lokal Desa (PLD) di Kabupaten Pidie diduga rangkap jabatan. Sesuai aturan yang berlaku, PLD dilarang rangkap kontrak bekerja dengan pihak lain termasuk penyelenggara pemilihan kepala daerah. Sejauh ini Badan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Pidie disebut belum mengambil tindakan apapun.
Berdasarkan surat edaran BPM Aceh, Nomor 414. 25/4009/2016, perihal Larangan Pendamping Profesional Desa Mengadakan Ikatan Kontrak. Surat yang ditandatangani Kepala BPM Aceh Drs. H. Anwar, ZA tertanggal 8 Agustus 2016. Namun, sejauh ini edaran itu belum ada tindakan nyata di lapangan, khususnya di Kabupaten Pidie.
Beberapa tenaga PLD yang rangkap kontrak kerja mengaku belum menerima pemberitahuan tentang pelarangan tersebut dari BPM, sehingga mereka belum menentukan sikap, bahkan mereka siap memilih satu kontrak kerja.
Munawir, salah seorang PLD yang kini tercatat sebagai salah seorang anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Pidie mengaku, dirinya belum menerima pemberitahuan dari BPM terkait tidak boleh rangkap jabatan tersebut. Meski demikian dia siap memilih satu di antaranya, jika memang itu aturan.
Kita berharap BPM dalam melakukan penertiban bagi PLD harus adil, jangan pilih kasih. Jika itu dilakukan dengan adil, saya siap memilih salah satunya, terang Munawir, Rabu, 26 Oktober 2016.