BANDA ACEH – Ketua KIP Banda Aceh Munawar Syah mengatakan, kampanye pilkada dimulai pada 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017 mendatang. Jadwal tersebut ditetapkan tiga hari setelah penetapan pasangan calon.
Hal itu disampaikan Munawar saat mengisi Bimtek dan Sosialisasi Tahapan Kampanye di Aula Pemkot Banda Aceh yang dihadiri perwakilan partai politik, tim kampanye, PPK, Panwascam pada Selasa, 18 Oktober 2016.
Menurutnya, KPU RI telah mengeluarkan keputusan KPU Nomor 123/Kpts/KPU/Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Kampanye.
“Pertemuan hari ini adalah tindaklanjut dari keputusan tersebut, kita juga sedang mempersiapkan juknis pelaksanaannya di Kota Banda Aceh dan keputusan pembatasan dana kampanye,” katanya.
Munawar Syah menegaskan, sesuai Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 dan Keputusan KPU tersebut, kampanye dilaksanakan oleh partai politik, pasangan calon, atau tim kampanye, dan dapat difasilitasi oleh penyelenggara sesuai tingkatan yang didanai oleh APBK.
Adapun kampanye yang dilaksanakan oleh partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye meliputi pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye, kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut keputusan itu, penyelenggara pemilu setiap tingkatan memfasilitasi bahan kampanye dan alat peraga kampanye bagi setiap pasangan calon, walau demikian partai politik, gabungan partai politik dan pasangan calon atau tim kampanye dapat menambah sendiri pencetakan pengadaan bahan dan alat peraga kampanye diluar yang difasilitasi KIP.
“Kalau bahan kampanye 100 % dari jumlah Kepala Keluarga dan jika alat peraga kampanye 150 % dari jumlah yang difasilitasi KIP. Untuk itu, KIP telah koordinasi dengan tim kampanye untuk model designnya, koordinasi dengan Pemerintah Kota Banda Aceh juga telah kita lakukan untuk menetapkan titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye,” katanya melalui siaran pers, Rabu, 19 Oktober 2016.
Selain bahan dan alat peraga kampanye, KIP juga memfasilitasi penayangan iklan kampanye dalam bentuk iklan komersial dan/atau iklan layanan masyarakat pada media massa cetak, media massa elektronik (televisi, radio, dan/atau media dalam jaringan (online) dan lembaga penyiaran.
“KPU/KIP menentukan dan menetapkan jumlah penayangan dan ukuran atau durasi iklan kampanye untuk setiap pasangan calon, dengan memperhatikan asas keadilan dan keberimbangan, dan pasangan calon dilarang memasang iklan sendiri di media.”