LHOKSEUMAWE Panwaslih Kota Lhokseumawe merekomendasikan KIP Kota Lhokseumawe membatalkan surat keputusan (SK) tentang penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2017. Panwaslih merekomendasikan KIP menerbitkan SK baru dengan tidak memasukkan pasangan calon Rachmatsyah dan T. Noufal.
Pasalnya, menurut Panwaslih Lhokseumawe, hasil kajian dan fakta hukum, Rachmatsyah sebagai calon Wali Kota dari jalur perseorangan tidak mengundurkan diri dari Ketua DPC Partai Demokrat. Padahal, berdasarkan Qanun No. 5 Tahun 2012 pasal 24 huruf H disebutkan, bakal pasangan calon perseorangan mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik atau partai politik lokal paling lambat tiga bulan sebelum pendaftaran calon.
Hal itu disampaikan Ketua Panwaslih Kota Lhokseumawe Muhammad AH didampingi empat anggota Panwaslih dalam konferensi pers di Sekretariat Panwaslih setempat, Minggu, 30 Oktober 2016.
Dalam konferensi pers itu, Ketua Divisi Hukum Panwaslih Kota Lhokseumawe Mohd. Tasar membacakan hasil kajian dan fakta hukum.
Berikut kesimpulan hasil kajian dan fakta hukum tersebut:
1. SK KIP No. 32/Kpts/KIP-LSW-001.434656/Tahun 2016 tentang penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe tahun 2017 KIP Kota Lhokseumawe tidak konsisten dalam menggunakan peraturan perundang-undangan.
2. Di satu sisi KIP Kota Lhokseumawe merujuk UU No. 10 Tahun 2016 dan PKPU No. 9 Tahun 2016.
3. Di sisi lain KIP Kota Lhokseumawe tidak merujuk UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun No. 5 Tahun 2012.
4. Bahwa Rachmatsyah Ketua DPC Partai Demokrat benar tidak mengundurkan diri sesuai Qanun No. 5 Tahun 2012 pasal 24 huruf H.
Adapun rekomendasi Panwaslih Kota Lhokseumawe:
1. Sesuai hasil kajian dan fakta hukum, Panwaslih Kota Lhokseumawe merekomendasikan kepada KIP Kota Lhokseumawe untuk membatalkan Surat Keputusan KIP No. 32/Kpts/KIP-LSW-001.434656/Tahun 2016 dan menerbitkan SK baru dengan tidak memasukkan pasangan calon Rachmatsyah dan T. Noufal.
2. Bahwa KIP Kota Lhokseumawe telah menetapkan seseorang yang telah melanggar aturan.
3. Panwaslih Kota Lhokseumawe meminta KIP Aceh untuk memberikan sanksi administrasi kepada KIP Kota Lhokseumawe.
Diberitakan sebelumnya, Panwaslih Kota Lhokseumawe menyatakan keberatan atas penetapan Rachmatsyah sebagai calon Wali Kota Lhokseumawe. Keberatan itu disampaikan Panwaslih dalam rapat pleno KIP tentang penetapan daftar calon tetap di Hotel Lido Graha Lhokseumawe, 24 Oktober 2016. (Baca: Panwaslih Keberatan Rachmatsyah Jadi Calon Wali Kota, Mengapa?)
Terkait hal itu, calon Wali Kota Lhokseumawe Rachmatsyah menyebut dirinya tidak ada urusan dengan keberatan Panwaslih. Menurutnya, jika Panwaslih keberatan atas keputusan KIP menetapkan dirinya sebagai calon wali kota, hal itu merupakan urusan KIP dengan Panwaslih.
Semua persyaratan telah memenuhi syarat dan sah yang dibacakan oleh KIP saat rapat pleno penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe,” kata Rachmatsyah usai penetapan calon di Hotel Lido Graha, 24 Oktober 2016. (Baca: Panwaslih Keberatan, Ini Kata Rachmatsyah)[] (idg)
Tinggalkan Balasan