JAKARTA – Inisial perusahaan-perusahaan yang telah dikenai sanksi terkait kasus kebakaran hutan diungkap oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH). Tercatat ada 23 perusahaan yang prosesnya telah selesai.
Data inisial perusahaan tersebut diketahui ketika Menteri KLH Siti Nurbaya menggelar jumpa pers di kantor Kemenkopolhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (21/12/2015) malam. Hadir pula dalam jumpa pers Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dan Menkopolhukam Luhut Pandjaitan.
Berikut inisial ke-23 perusahaan tersebut beserta lokasi dan sanksi yang telah dijatuhkan:
Sanksi: Pencabutan Hak Pengusahaan Hutan
1. HSL Riau