BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mereposisi sejumlah anggota legislatif dalam Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dalam rapat paripurna khusus, Jumat, 28 April 2017. Dalam paripurna tersebut, ada beberapa fraksi yang mengusulkan perubahan susunan personalia AKD.
Fraksi Partai Aceh melalui surat Fraksi Partai Aceh Nomor 096/DPA-PA/IV/2017 tanggal 18 April 2017 tentang perubahan susunan personalia AKD DPRA. F-Partai Aceh mengajukan nama H Muharuddin, S.Sos.i, sebagai Ketua Penasehat Fraksi Partai Aceh. Sementara Wakil Ketua penasehat Fraksi Partai Aceh dipercayakan kepada Tgk Akhyar A Rasyid. Partai Aceh juga mengajukan nama Abubakar A Latif dan Tgk M. Harun, S.Sos sebagai anggota penasehat Fraksi PA.
Partai Aceh juga menggantikan Ketua Fraksi PA dari Kautsar M Yus kepada Iskandar Usman Al-Farlaky, SHi, Wakil Ketua Fraksi PA dijabat Dr. Hj Mariati MR, M.Si, dan Abubakar bin Usman. Sementara untuk Sekretaris Fraksi Partai Aceh dipercayakan kepada Azhari, SIP, dan Adam Mukhlis dipercayakan sebagai Wakil Sekretaris bersama Rusli. Untuk Bendahara Fraksi Partai Aceh dipercayakan kepada Siti Naziah, S.Ag.
Tgk Anwar Ramli, S.Pd, Saifuddin, Hj Ummi Kalsum, Ir. Makhrum Ibrahim, Zulfadli, Amd, Effendi, Kautsar, SHi, Tarmizi, Muhammad Isa, Sulaiman, Ermiadi Abdurrahman, ST, Zainuddin, SE, Aisyah Ismail Daud, Tgk. Usman, Nurzahri, ST, Tgk Abdullah Saleh, Tgk Khalidy, dan Yahdi Hasan ditetapkan sebagai Anggota Fraksi Partai Aceh periode 2017-2019.
Fraksi Partai Aceh juga mengusulkan beberapa nama anggotanya untuk mengisi Komisi I bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan. Diantara nama tersebut adalah Ermiadi Abdurrahman, ST (Ketua), Tgk M. Harun, S.Sos, Iskandar Usman Al Farlaky, SHI, dan Tgk H Abdullah Saleh.
Fraksi Partai Aceh juga menugaskan beberapa anggotanya mengisi Komisi II bidang perekonomian, lingkungan hidup dan sumber daya alam yaitu Nurzahri (Ketua), Sulaiman, Tgk Khalidi, dan Yahdi Hasan. Untuk Komisi III bidang Keuangan dan Investasi diisi Efendi (Ketua), Azhari, Abubakar Usman dan Saifuddin.