Jakarta – Wakil Ketua Komisi I DPR Tubagus (TB) Hasanudin mengimbau pemerintah tak memberikan amnesty kepada kelompok bersenjata Din Minimi. Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut Binsar Panjaitan meminta pendapat Komisi I dan Komisi III pada rapat gabungan kemarin, Senin 15 Februari 2016.
“Untuk amnesty Din Minimi ya kemarin semua anggota DPR dari komisi I dan komisi III itu sepakat, sebaiknya Din Minimi tidak perlu diberikan amnesty,” ujar TB Hasanuddin di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (17/2/2016).
Alasannya, lanjut politikus PDI Perjuangan ini, pada Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 22 Tahun 2005 Bab 4, yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan siapa saja tidak akan diberikan lagi amnesty setelah tanggal yang ditentukan Kepres.
“Kepres tanggal 30 Agustus 2005, artinya seluruh anggota GAM harus menyerahkan senjatanya dan bergabung dengan NKRI. Lalu diberikan amnesty, di luar itu tidak dibenarkan. Nah sekarang Din Minimi itu memegang senjata dan tidak mengikuti Kepres itu. Dan itu dipakai untuk kegiatan-kegiatan kriminal,” papar dia.