TAPAKTUAN – Sebanyak 21 dari 30 anggota DPRK Aceh Selatan melayangkan mosi tidak percaya kepada ketua dewan, T. Zulhelmi, Jumat, 16 Desember 2016. Surat pernyataan sikap mosi tidak percaya tersebut telah dilayangkan kepada Ketua DPW PA Aceh Selatan, karena Zuhelmi merupakan kader partai itu.
Berdasarkan salinan surat pernyataan sikap mosi tidak percaya diperoleh wartawan di Tapaktuan, Sabtu, 17 Desember 2016, disebutkan bahwa untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan yang lebih efektif dan efisien yang dicerminkan adanya singkronisasi dan harmonisasi dalam menjalan tugas pokok dan fungsi lembaga legislatif serta demi meningkatkan kewibawaan dan peran DPRK Aceh Selatan, maka anggota dewan melayangkan mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRK dengan mempertimbangkan sikap dan etika T. Zulhelmi yang tidak mencerminkan sikap seorang pimpinan.
Sikap tak elok tersebut, menurut anggota dewan di antaranya Zulhelmi selama ini dinilai lebih mementingkan kepentingan pribadi daripada kepentingan lembaga. Hal ini ditunjukkan dengan seringnya perubahan jadwal rapat secara sepihak sehingga sering terjadi pembatalan rapat.
Selanjutnya, menurut isu surat itu, dalam menerima informasi dan aspirasi dari masyarakat, Zulhelmi sering tidak meneruskan baik dalam rapat pimpinan maupun kepada anggota dan alat kelengkapan DPRK Aceh Selatan. Hal ini dibuktikan dengan masuknya surat pernyataan sikap dari masyarakat Trumon terkait kawasan hutan konservasi Suaka Margasatwa Rawa Singkil.
Akibat surat tersebut dipendam Ketua DPRK Aceh Selatan maka ketika secara tiba-tiba masyarakat datang kembali menagih tindak lanjut surat tersebut, anggota dewan merasa terpojok dengan pernyataan masyarakat yang mengeluarkan kata-kata kotor serta sumpah serapah kepada anggota dewan seolah-olah tidak merespon aspirasi mereka.
Selain itu, Zulhelmi dinilai tidak demokratis dan tidak menerima keputusan bersama. Hal ini dibuktikan dengan tidak ditandatanganinya kesepakatan bersama tentang Qanun RTRW dengan menyampaikan berbagai alasan saat pembahasan dengan Badan Legislasi. Alasan dan keberatannya tersebut justru tidak disampaikan saat berlangsungnya Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dihadiri perwakilan masyarakat.
Zulhelmi juga dituding tidak pernah memperjuangkan aspirasi masyarakat daerah lain, hanya aspirasi masyarakat dari daerah pemilihannya saja, padahal yang bersangkutan merupakan Ketua DPRK Aceh Selatan.