TAPAKTUAN – Sebanyak 21 dari 30 anggota DPRK Aceh Selatan melayangkan mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRK, T. Zulhelmi. Mosi tidak percaya terhadap kader Partai Aceh ini tertuang dalam surat pernyataan sikap yang ditandatangani sebanyak 21 orang anggota dewan di atas materai 6.000.
Selain anggota dewan, surat itu turut ditandatangani empat dari lima ketua fraksi DPRK Aceh Selatan. Keempat ketua fraksi tersebut adalah Ketua Fraksi Amanat Persatuan Indonesia (API) M. Nasir Gani, S.H., Ketua Fraksi Mandiri Rasmadi, A.Md., Ketua Fraksi PKPI Masridha, S.T., dan Ketua Fraksi Demokrat Irwan. Sedangkan Fraksi Partai Aceh tidak menandatangani surat pernyataan sikap mosi tidak percaya tersebut.
Informasi dihimpun di Tapaktuan, Sabtu, 17 Desember 2016, surat pernyataan sikap tentang mosi tidak percaya tersebut telah dilayangkan kepada Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Aceh (DPW PA) Aceh Selatan, Jumat, 16 Desember 2016.
Surat tersebut dilayangkan kepada Ketua DPW PA Aceh Selatan setelah DPRK setempat menggelar rapat, Jumat, sekitar pukul 15.00 WIB, dipimpin Wakil Ketua DPRK Syahril, S.Ag., dihadiri sekitar 15 anggota dewan.
Berdasarkan salinan surat pernyataan sikap mosi tidak percaya yang diperoleh wartawan di Tapaktuan, surat yang telah ditandatangani sejak 1 Desember 2016 tersebut tertera sebanyak 23 anggota dewan. Namun hingga surat tersebut dilayangkan ke DPW Partai Aceh, dua anggota dewan yaitu Raspan Armita dan Zakaria Isa membatalkan menandatangani surat tersebut meskipun terlihat di kolom namanya telah ditempel materai 6.000.