BAND ACEH – Ketua Pansel Calon Anggota KKR Aceh Ifdhal Kasim berharap tokoh masyarakat yang memiliki kompetensi bidang pengungkapan sejarah konflik di Aceh mendaftarkan diri dalam proses seleksi yang terbuka untuk umum.

“Kita berharap yang mendaftar nanti memang orang-orang yang memiliki kapasitas,” kata Ifdhal Kasim saat konferensi pers di ruangan Media Center DPRA, Banda Aceh, Sabtu, 26 Desember 2015.

Pansel membuka pendaftaran calon anggota KKR Aceh mulai 4 Januari mendatang. Kata Ifdhal, semua orang bisa mendaftar jika memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan pansel. Proses seleksi calon anggota KKR, kata dia, dilakukan secara terbuka.

“Semua proses kita lakukan terbuka dan dapat diakses publik, karena anggota KKR ke depan akan sangat krusial dalam proses pengungkapan kebenaran sejarah kekerasan di Aceh masa konflik,” ucap Ifdhal.

Menurut Ifdhal, pansel akan menjaring 21 orang untuk kemudian diajukan ke Komisi I DPRA. Komisi I kemudian melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and Proper test) untuk memilih tujuh anggota KKR Aceh.

Ifdhal menambahkan, KKR Aceh berfungsi mengungkap kebenaran dan tidak memiliki power untuk membawa setiap fakta kekerasan ke ranah pengadilan. Kata dia, untuk masuk ke ranah hukum atau pengadilan HAM di Den Haag, pihak korbanlah yang harus menuntut.

“KKR ini dibentuk untuk mengungkap fakta sejarah. Jika ada serius crime mungkin bisa diberikan rekomendasi untuk menempuh jalur hukum,” ucap Ifdhal Kasim.[] (idg)