HUKUM asalnya minta jabatan tidak dibenarkan dan bukan akhlak terpuji, banyak hadis-hadis yang berbicara tentang buruknya orang yang meminta jabatan. Namun permasalahannya tidak dipukul rata begitu saja kepada orang yang ingin mencalonkan diri atas jabatan tertentu seperti mencalonkan dalam pilkada.
Sebab larangan tersebut berlaku kepada orang yang benar-benar menjadikan kedudukan semata sebagai tujuannya dan hanya untuk kepentingan diri dan dunianya saja. Sementara di sisi lain ada orang lain yang lebih cocok dan lebih layak memegang jabatan tersebut.
Adapun jika seseorang mencalonkan diri, karena dipandang tidak ada orang lain yang cakap dalam masalah tersebut, atau ada kekhawatiran calon lain yang dikenal dapat membahayakan bagi kaum muslimin atau masyarakat secara umum, yang akan merebut kekuasaan tersebut. Atau karena dia didorong oleh masyarakat atau kelompok atau partai karena dikenal kecakapannya bukan semata keinginan pribadinya.
Intinya kekuasaan baginya adalah sarana untuk melakukan kebaikan maka insya Allah hal tersebut tidak termasuk dalam larangan yang dimaksud dalam hadis-hadis yang ada.