TAKENGON – Pendapatan Baitul Mal Aceh Tengah hingga November 2015 mencapai Rp15,6 miliar. Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Baitul Mal Aceh Tengah, Drs. H. Jamaluddin dalam laporan pada pembukaan rapat kerja tahun 2015, Senin (7/12).
“Mulai 1 Januari hingga 30 November 2015, pendapatan Baitul Mal sudah mencapai Rp15,6 miliar. Jumlah tersebut melampaui target tahun ini sebesar Rp11,9 miliar,” kata Jamaluddin, dikutip dari siaran pers diterima portalsatu.com.
Meningkatnya penerimaan Baitul Mal Aceh Tengah selama beberapa tahun terakhir, menurut Jamaluddin, karena efektifnya pelaksanaan Peraturan Bupati Nomor 8 tahun 2014 tentang perubahan kedua Perbup Nomor 25 tahun 2015.
Perbup tersebut mensyaratkan setiap penerimaan PNS wajib dikeluarkan zakat. Begitu juga dengan pedagang atau pengusaha, diwajibkan untuk melampirkan tanda bukti setoran zakat dalam pengusulan dan perpanjangan izin usaha. “Melalui Perbup, pengumpulan zakat dari PNS dan pedagang meningkat sampai 100 persen,” ujarnya.
Baitul Mal Aceh Tengah setiap tahun merencanakan berbagai kegiatan dari penerimaan zakat yang diperoleh. Di antaranya, pembangunan rumah duafa, pelatihan menjahit dan perbengkelan, bantuan beasiswa pendidikan hingga bantuan untuk masjid dan dayah.