BANDA ACEH – Majelis Hakim Mahkamah Syariah Banda Aceh menjatuhkan vonis 85 kali hukuman cambuk terhadap pasangan liwath (hubungan sesama jenis atau homo), di Gedung Mahkamah Syariah Banda Aceh, Rabu, 17 Mei 2017. Adapun kedua terdakwa berinsial MT (23) asal Sumatera Utara, dan “pasangannya” MH (20), asal Jeunib,
Vonis disampaikan dalam sidang kedua oleh Ketua Majelis Hakim, Khairil Jamil, dibantu hakim anggota Rosmadi Daud dan Yusri serta Panitera Pengganti, Urizal.
“Bersalah melakukan jarimah liwath, menghukum di depan umum sebanyak 85 kali cambuk. Menetapkan masa tahanan dikurangkan hukuman terhadap terdakwa,” kata Khairil Jamal.
Para terdakwa diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 2 ribu rupiah.
Kedua terdakwa dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 63 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman 100 kali cambuk atau dikenakan denda 1.000 gram emas murni atau 100 bulan penjara.
Selama proses persidangan, hakim juga tidak menemukan hal-hal yang dianggap meringankan hukuman kedua terdakwa, baik alasan pemaaf atau alasan pembenar.
“Karena itu terdakwa berhak dihukum dengam hukuman setimpal,” kata Khairil.
Sidang dakwaan kedua yang digelar hari ini merupakan sidang lanjutan, setelah sebelumnya sidang ditunda selama sepekan sejak sidang perdana dilaksanakan, Rabu, 10 Mei 2017 lalu.
Sebelumnya, kedua terdakwa ditangkap warga di salah satu rumah kost, di kawasan Rukoh, Banda Aceh, Selasa, 28 Maret 2017 lalu. Saat ditangkap, ditemukan sejumlah barang bukti seperti kondom dan pakaian kedua terdakwa.[]