BANDA ACEH – Juru Bicara Tim Pengawal Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) dan MoU Helsinki, Muhammad MTA, menilai langkah Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) melayangkan gugatan terkait Komisi Klaim ke pengadilan Indonesia bukan langkah tepat. Pasalnya Komisi Klaim tidak berada di dalam UUPA.
“Maka mempersiapkan legislatif review adalah langkah tepat untuk dimasukkan ke UUPA. Atau Komisi Klaim bisa menjadi bagian tambahan dalam KKR Aceh, karena mempunyai susbstansi yang sama bagi korban,” ujar Muhammad MTA, Rabu, 25 November 2015.
Menurutnya jika YARA tetap menggugat Komisi Klaim tersebut maka seharusnya gugatan itu dilayangkan ke Mahkamah Internasional. “Karena subjeknya adalah negara. Jika pihak tergugat termasuk Gubernur dan DPRA, kami kira salah karena gugatan bukan UUPA tapi MoU Helsinki,” katanya lagi melalui akun twitter resminya.
Sementara pihak tergugat yang dirasakan tepat dalam kasus ini adalah CMI, Presiden RI, dan Malik Mahmud selaku perwakilan GAM yang menandatangani MoU Helsinki tersebut. Menurut Muhammad MTA, fungsi utama Mahkamah Internasional adalah menyelesaikan kasus-kasus persengketaan internasional yang subjeknya adalah negara.
“Dengan demikian baru kita anggap YARA serius dalam hal gugat-menggugat yang dilakukannya. Kita tantang YARA untuk menempuh jalur demikian. Namun demikian kita masih terus menyerukan kepada semua pihak, agar penyempurnaan ini kita jalankan sama-sama, agar tidak timbul resistensi,” ujarnya.[]
