Ia juga berharap elemen sipil dapat berhati-hati dalam bertindak.
BANDA ACEH Ketua Fraksi Partai Aceh di DPRA, Kautsar M Yus, menilai sikap Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, menggugat UU PA ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah salah satu tindakan mencari sensasi. Hal itu disampaikan Kautsar di depan wartawan saat mengadakan konferensi pers di Keude Kupi Rumoh Aceh, Lingke, Banda Aceh, Rabu, 28 Oktober 2015.
YARA seperti mencari sensasi, kita harus melawan setiap tindakan yang ingin mengecilkan kewenangan Aceh, kata Kautsar.
Ia mengatakan tindakan Ketua YARA tersebut dapat membahayakan pasal-pasal lain dalam UU PA.
Yang digugat memang satu pasal, namun bisa-bisa pasal laen pih disampoh mandum (pasal lain pun dihapus semua), tapi kita tahu Pak Hakim pasti bijaksana dan memang materi UU PA tidak ada yang menentang dengan UUD 1945, katanya.
Ia juga berharap elemen sipil dapat berhati-hati dalam bertindak. Pasalnya jika salah kaprah dalam mengambil tindakan dapat membahayakan kesejahteraan rakyat Aceh.
Jangan sampai cari sensai bisa merugikan rakyat Aceh, kata Kautsar.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang perdana pengujian Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. UU itu mengatur pengangkatan Kapolda Aceh harus melalui persetujuan gubernur.
Dari laporan Antara, sidang yang dijadwalkan pukul 15.00 WIB, Selasa (27/10/2015), ini dimohonkan oleh Yudhistira Maulana (Pemohon I), Fachrurrazi (Pemohon II), Rifa Cinnitya SH (Pemohon III) dan Hamdani (Pemohon IV).
Mereka merasa dirugikan dengan ketentuan Pasal 205 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) UU Pemerintahan Aceh. Pasal 205 ayat (1) berbunyi: “Pengangkatan Kepala Kepolisian Aceh dilakukan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan persetujuan Gubernur”.
Ayat (2) berbunyi: “Persetujuan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dan disampaikan paling lama 14 hari kerja sejak surat permintaan persetujuan diterima”.
Ayat (3) berbunyi: “Dalam hal Gubernur tidak memberikan jawaban dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kepolisian Republik Indonesia mengangkat Kepala Kepolisian di Aceh”.
Ayat (4) berbunyi: “Dalam hal Gubernur menolak memberikan persetujuan, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengajukan satu kali lagi calon lain”. (Baca: Aturan Pengangkatan Kapolda Aceh Digugat ke MK).[](bna)