BANDA ACEH Gubernur Aceh, Zaini Abdullah, menyebutkan mutasi yang dilakukan Jumat, 10 Maret 2017 lalu, merupakan salah satu cara yang harus dilakukan untuk memberikan pelayanan baik kepada masyarakat. Hal tersebut menurutnya harus dilakukan meski kepemimpinan sebagai Gubernur Aceh hanya tinggal beberapa bulan lagi.
“Walaupun masa pemerintahan saya tinggal sehari lagi, kalau ada yang belum jelas, pasti akan saya perjelas, kalau ada yang salah, pasti akan saya perbaiki. Tidak ada ambisi apapun, semua yang saya lakukan semata-mata untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang baik sesuai dengan UUPA,” ujar Zaini di hadapan sejumlah perwakilan Aliansi Mahasiswa Peduli Aceh di ruang kerja Gubernur Aceh, Senin, 13 Maret 2017.
Pertemuan ini merupakan buntut demonstrasi yang dilakukan sejumlah mahasiswa saat berlangsungnya silaturahmi antara Gubernur Zaini dengan wartawan di Rumoh Aceh Kupi Luwak, kemarin, Minggu, 12 Maret 2017.
Sama halnya dengan yang disampaikan kepada awak media kemarin, Zaini kembali mengungkapkan kebijakan pelaksana tugas (Plt) Gubernur Aceh, Soedarmo–yang dinilai tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Aceh. Kebijakan tersebut dilakukan bertepatan saat dirinya mengambil cuti dalam rangka ikut serta dalam Pilkada 2017.
“Mungkin karena bapak Plt pada waktu itu bukan orang Aceh, jadi tidak terlalu memahami peraturan perundangan yang berlaku di Aceh. Oleh karena itu, setelah saya menjabat kembali, maka saya harus memperbaiki dan sesuaikan dengan Undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh,” kata Zaini Abdullah.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Pemerintah Aceh, Edrian, yang ikut mendampingi Zaini Abdullah dalam pertemuan dengan mahasiswa, turut menanggapi terkait dasar hukum yang dilakukan dalam proses mutasi tersebut. Menurutnya mutasi yang dilakukan merupakan kebijakan wajar dan sesuai dengan kewenangan Zaini selaku Gubernur Aceh.
UU Nomor 11 tahun 2006 memberikan otoritas kepada gubernur untuk melakukan mutasi. Sementara yang dijadikan dasar oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan kebijakan ini adalah UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” ungkap Edrian.
Zaini Abdullah menambahkan, UUPA merupakan aturan yang bersifat khusus di Aceh. Sementara UU Nomor 10 tahun 2016 bersifat umum.
“Sesuai dengan penafsiran hukum, lex specialis derogat legi generali, yaitu aturan yang bersifat khusus mengesampingkan aturan yang bersifat umum. Maka UUPA adalah aturan yang harus kita junjung tinggi di Aceh. Saya adalah orang Aceh, oleh karena itu saya menjunjung tinggi UUPA,” kata Zaini.
Sedangkan Staf Ahli Gubernur bidang Hukum dan Politik, Nurdin, SH, M. Hum, mengatakan ada pihak-pihak yang membuat informasi seputar mutasi menjadi bias. Sehingga, kata dia, mutasi dianggap sebagai langkah ngawur karena gubernur dianggap kecewa setelah kalah pada Pilkada lalu.
“Satu hal yang harus saya sampaikan, bahwa Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe adalah sebuah langkah-langkah visioner yang dilakukan oleh gubernur, dalam rangka mengurangi angka kemiskinan dan membuka lapangan kerja di Aceh. Namun, hal tersebut telah diutak-atik oleh Plt Gubernur,” ujar Nurdin.