BANDA ACEH – Rapat kerja antara Gubernur Aceh dengan Komisi I DPRA yang membahas perihal mutasi 33 pejabat SKPA malam ini berlangsung alot. Menjelang tengah malam rapat yang digelar di ruang rapat banggar DPRA itu semakin panas, Senin, 13 Maret 2017.
Rapat menjadi alot setelah Gubernur Aceh Zaini Abdullah mendapat pertanyaan terkait alasannya memutasi 33 pejabat di Satuan Kerja Pemerintah Aceh. Meski eksekutif berkelit dengan menggunakan dalih UUPA, pihak legislatif tetap mempertanyakan alasan logis di balik tindakan Gubernur Aceh tersebut.
Staf ahli hukum dan politik Aceh, Nurdin dalam rapat tersebut mengatakan mutasi yang dilakukan gubernur Zaini sudah diatur dalam UUPA. Ia menjelaskan, walaupun persoalan mutasi itu diatur juga dalam UU Pilkada namun pihak eksekutif memakai UUPA.
“Jika ada dua regulasi yang mengatur hal yang sama maka kita akan memagang yang mengatur secara khusus seperti UUPA. Kita berpegang pada UUPA,” kata dia.