BANDA ACEH – Gubernur dr. Zaini Abdullah, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meningkatkan langkah-langkah pemberantasan korupsi di Aceh, Jumat, 30 Oktober 2015. Permintaan ini disebutkan untuk mendukung cita-cita menjadikan Pemerintah Aceh yang “good government” dan “clean government” dapat tercapai.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Aceh, Drs. Dermawan, M.M., saat membacakan kata sambutan Gubernur Aceh pada pembukaan acara Semiloka Koordinasi Supervisi Pencegahan Korupsi di Lingkungan Pemerintah Aceh. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bekerjasama dengan KPK di Ruang Serbaguna Setda Aceh, Banda Aceh.
Acara ini dihadiri oleh para bupati/walikota se-Aceh dan Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) serta beberapa beberapa unsur terkait. Mereka membahas rencana aksi dan tindaklanjut BPKP dan KPK dalam mengoptimalisasikan tugas pemberantasan korupsi di daerah.
“Korupsi adalah isu sensitif yang oleh masyarakat awam kerap dikaitkan dengan jabatan di eksekutif dan legislatif. Hal ini tidak bisa kita hindari sebab faktanya cerita tentang korupsi dan para pejabat yang tertangkap karena kasus ini selalu menjadi kabar yang banyak mendapat sorotan publik,” kata Gubernur Zaini.
Gubernur mengatakan para pelaku korupsi, termasuk para pejabat yang mendapat amanah untuk menjalankan kebijakan pemerintahan di negeri ini, harus diadili secara tegas. “Siapa pun dia, termasuk pejabat tinggi sekalipun, jika terbukti, pasti akan diberi tindakan tegas,” ujarnya.
Gubernur Zaini mengatakan, dalam program reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang dijalankan Pemerintah Aceh, pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme termasuk fokus perhatian di daerah ini.
“Bahkan saya selaku Kepala Pemerintahan Aceh pernah meminta KPK untuk meningkatkan langkah-langkah pemberantasan korupsi di daerah ini. Langkah pemberantasan yang dimaksud tidak hanya penindakan, tapi juga visioning atau supervisi dan koordinasi untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi itu,” kata Gubernur.
Gubernur mengatakan upaya pemberantasan korupsi yang terbaik adalah bagaimana melakukan pencegahan sejak dini sehingga gerakan antikorupsi tidak menjadi budaya di Aceh.
“Seperti kata pepatah, mencegah lebih baik dari mengobati atau menindak,” kata Gubernur Zaini.
Menurutnya penanaman nilai antikorupsi dapat disosialisasikan tidak hanya dalam perspektif hukum, tapi juga harus menggunakan pendekatan Islam.
“Dalam hal ini ada empat hal yang perlu kita lakukan secara bersamaan, yaitu penguatan visi dan pemahaman terhadap semangat antikorupsi, mensosialisasikan langkah-langkah pencegahan, meningkatkan upaya penindakan dan mendorong peran masyarakat sipil dalam memantau dan mengkritisi kebijakan di Aceh,” kata Gubernur.
Dengan melakukan empat langkah tersebut, Gubernur Zaini berharap semangat antikorupsi menjadi sebuah budaya yang membumi di Aceh.
“Jika pemerintahan berjalan dengan bersih, maka kita pasti akan bisa melaksanakan program-program yang efektif, efisien, dan bermanfaat bagi masyarakat,” katanya.
Acara semiloka tersebut turut diisi dengan diskusi panel yang dihadiri oleh Kepala Inspektorat Aceh, Syahrul Badrudin, sebagai moderator dan pembicara yang terdiri dari Kasatgas Koordinasi Supervisi Pencegahan, Nurul Ichsan Alhuda dan Direktur Pengelolaan Keuangan Wilayah I BPKP RI, Dodi Setyadi dan Kepala BPKP Aceh, Afrizi Hadi.[] (*sar)