BANDA ACEH – Gubernur Aceh, dr. Zaini Abdullah meminta agar pengawasan kinerja aparatur di ruang Pemerintah Aceh diperketat. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance.
Kinerja aparatur yang berkualitas, pengawasan yang ketat, kehadiran organisasi pengawasan intern yang kuat, dan diperkuat lagi dengan penegakkan hukum yang bijaksana, Insya Allah akan semakin mendekatkan kita pada pencapaian good governance dan clean government di Aceh, kata Gubernur Zaini, saat memberikan sambutan pada acara penandatanganan nota kesepahaman (MoU) Pengembangan Manajemen Pemerintah Aceh dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan RI (BPKP) di Aula Serbaguna, Setda Aceh, Banda Aceh, Rabu, 4 November 2015.
Gubernur Aceh juga mengharapkan dengan adanya Nota Kesepahaman dengan Kepala BPKP dapat meningkatkan kapasitas pengawasan para aparatur pemerintahan. Dia mengatakan pengawasan kinerja apatur pemerintahan merupakan elemen penting dalam mendukung keberhasilan program reformasi birokrasi dan tata kelola Pemerintahan di Aceh.
Gubernur juga mengajak seluruh komponen aparatur pemerintah untuk melakukan beberapa langkah, yaitu perbaikan di bidang pengelolaan keuangan daerah, termasuk perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran dan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran.
Selain dari pengawasan yang ketat, good governance dapat dicapai dengan pengembangan dan penyelenggaraan sistem-sitem yang sudah ada, seperti sistem akuntansi keuangan daerah, sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah serta sistem pengendalian internal pemerintah, kata Gubernur.
Turut hadir pada acara tersebut, Wali Kota Banda Aceh Hj. Illiza Sa'aduddin Djamal, Bupati Aceh Besar Mukhlis Basyah. S.Sos, Kepala BPKP RI Ardan Adiperdana, Kepala Inspektorat Aceh Syahrul Badruddin, Kepala Biro Humas Ali Alfata serta beberapa kepala Satuan Perangkat Pemerintah Aceh (SKPA).
Gubernur Aceh mengatakan keberadaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang ada di lembaga Inspektorat Aceh dan inspektur Kabupaten/Kota, sangat dibutuhkan. Pasalnya APIP dapat memastikan langkah pengawasan aparatur pemerintahan berjalan dengan baik.
Menurutnya APIP mempunyai tiga peran kunci. Pertama, memberikan keyakinan memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah. Peran kedua adalah memberikan early warning dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko, dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah.
Peran APIP lainnya adalah memelihara sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah. Gubernur juga mengharapkan peningkatan kompetensi auditor APIP agar peran konsultansi yang dijalankan dapat berfungsi secara optimal.
Dengan demikian auditor intern sebagai penggerak Sistem Pengendalian Internal Pemerintah tidak hanya menjalankan tugas pengawasan semata, tapi mampu pula mendorong tercapainya zero corruption level di lembaga pemerintahan, ujar Gubernur.
Sedangkan untuk Asosiasi Auditor Internal Pemerintah Indonesia (AAIPI), Gubernur berharap organisasi tersebut dapat mendukung tugas pengawas intern sebagai wadah para Auditor Internal Pemerintah.
AAIPI dapat berperan dalam menyusun standar kode etik guna meningkatkan profesionalisme anggotanya sehingga asosiasi ini mampu menciptakan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah yang lebih berkualitas, katanya.[]