BANDA ACEH – Gubernur Aceh diminta segera mengembalikan peran badan semacam Badan Pengelolaam Kawasan Ekosistem Leuser (BPKEL) di kawasan Aceh. Karena Peraturan Gubernur (Pergub) No.73 Tahun 2012 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh dinilai tidak efektif dan justru menyulut konflik baru antara petani dan badan tersebut.
“Harus ada badan khusus yang mengurusi Hutan Leuser Aceh ini, dan bukan orang-orang dari Unit Pelaksana Teknis yang mengurusi itu,” kata mantan Ketua Dewan Daerah Walhi Aceh Dr. Nasrulzaman ketika dihubungi, Senin, 2 November 2015 di Banda Aceh.
Menurut Nasrulzaman, Gubernur Aceh telah salah mengeluarkan Pergub terkait Leuser. Seharusnya justru lembaga seperti BPKEL yang dihidupkan, bahkan kalaupun BPKEL dibubarkan, Gubernur harus membentuk badan baru yang lebih spesifik menjaga potensi Leuser seperti Badan Otoritas di Kawasan Ekosistem Leuser.
“Barangkali yang paling tepat sebuah badan Otoritas Kawasan Ekosistem Leuser,” lanjut Nasrulzaman.
Setelah BPKEL dibubarkan, ada kesan pengelola kawasan Ekosistem Leuser Aceh tidak mandiri, bahkan segala urusan adminstratif menyangkut itu dilakukan di Sumatera Utara.
“Itu lantaran UPTD tidak bisa mengakses dana hibah dari dunia internasional untuk ekosistem Leuser,” ujar Nasrulzaman.
Untuk itu, kata Nasrul, Gubernur Aceh harus mempertimbangkan kembali keberadaan UPTD di kawasan ekosistem Leuser dan membentuk badan otoritas Leuser, mengingat kondisi hulu Hutan Leuser semakin memprihatinkan dan banyak memunculkan masalah kebencanaan.[] (*sar)