BANDA ACEH – Anggota DPD RI Perwakilan Aceh, Ghazali Abbas Adan, telah menyurati Presiden RI Joko Widodo terkait dukungannya atas implementasi zakat sebagai pengurang pajak.
Dalam surat tertanggal 2 November 2015 tersebut, Ghazali Abbas menyampaikan kepada Presiden agar negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan UndangUndang.
Turunan dari semangat dan nilai yang terkandung dari isi UUD NKRI 1945 tersebut adalah Undang-Undang No 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Dalam UUPA tersebut terdapat kekhususan dan keistimewaan Aceh tentang pelaksanaan Syariat Islam (terdapat dalam BAB XVII Pasal 125-127), serta pengelolaan zakat dijadikan sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Aceh dan Pendapatan Asli Kab/Kota sebagaiman diatur dalam Pasal 180 Ayat (1) Huruf d UU No 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), di mana pengelolaannya dilakukan oleh Baitul Mal, kata Ghazali kepada portalsatu.com melalui siaran persnya, Senin, 9 November 2015.
Lebih lanjut Ghazali Abbas menegaskan konsisten dengan Pasal 18B Ayat (1) UUD NKRI 1945, serta BAB XVII, pasal 125-127 dan Pasal 180 Ayat (1) Huruf d UU no 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Dia juga sangat mendukung implementasi zakat sebagai pengurang pajak sebagaimana isi dari surat Gubernur Aceh kepada Presiden.