Oleh: Dahnila Dahlan*
Setelah hampir 25 tahun kiprah perbankan syariah di Indonesia, akhirnya pangsa pasar perbankan syariah Indonesia berhasil menembus angka 5%. Angka 5% ini merupakan target yang ditetapkan otoritas sejak tahun 2008 dan berhasil dicapai akhir tahun 2016, setelah hampir 9 tahun. Pencapaian pangsa pasar perbankan syariah ini tak lepas dari andil Bank Aceh yang secara resmi mengkonversi bisnisnya yang semula beroperasi secara konvensional menjadi Bank Umum yang beroperasi secara Syariah. Konversi Bank Aceh ini mendongkrak aset perbankan syariah Indonesia sebesar kurang lebih 20 trilyun Rupiah.
Bank Aceh sebagai salah satu bank daerah yang cukup besar memiliki potensi menjadi salah satu motor penggerak ekonomi syariah di Indonesia melalui channel perbankan. Bagaimana tidak, masyarakat Aceh yang sudah terbiasa dengan tatanan hidup yang sesuai dengan syariat Islam menjadi modal bagi Bank Aceh untuk berkembang. Struktur masyarakat yang didominasi dengan masyarakat muslim yang telah terbiasa dengan penerapan aturan Islam seharusnya memudahkan Bank Aceh Syariah untuk penetrasi pasar lebih dalam lagi di bumi serambi mekah ini. Dengan didukung 126 jaringan kantor yang terdiri dari 26 Kantor Cabang (KC), 85 Kantor Cabang Pembantu (KCP) dan 15 Kantor Kas (KK) menjadi modal bagi Bank Aceh Syariah untuk menggarap potensi keuangan syariah di Aceh.
Landasan syariah yang kuat di Aceh sesuai dengan UU No. 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang mengatur syariat Islam dan pelaksanaannya, menjadi landasan hukum penerapan syariat Islam di segala bidang, termasuk ekonomi dan keuangan. Berbicara tentang ekonomi syariah tidak hanya terbatas pada penerapan tatanan sistem ekonomi bagi umat Islam saja. Karakter ekonomi Islam yang bertujuan untuk memberikan kemaslahatan bagi seluruh umat dapat diterapkan secara universal. Sistem ekonomi Islam berbicara tentang sistem yang berkeadilan dan bebas dari semua bentuk ribawi, hal ini tidak ditemukan pada sistem konvensional.
Tak dapat dipungkiri, masuknya ekonomi syariah dalam tatanan perekonomian di Indonesia di pelopori dengan munculnya bank berdasarkan prinsip syariah pada tahun 1992 dan terus berkembang hingga kini. Krisis ekonomi pada tahun 1998 yang berdampak jatuhnya rezim keuangan konvensional semakin mengukuhkan eksistensi sistem keuangan syariah.
Saat ini sistem keuangan syariah semakin tumbuh menjamur baik di negara dengan penduduk mayoritas muslim maupun non muslim dengan total aset lebih dari USD 920 Miliar (EY, World Islamic Banking Competitiveness Report 2016), sementara Indonesia USD 26 Miliar (SPI Januari 2017, diolah). Dengan demikian, kontribusi Indonesia terhadap keuangan syariah internasional sekitar 2,83%. Didukung dengan jumlah penduduk mayoritas muslim, perlahan namun pasti, perkembangan perbankan syariah di Indonesia makin menggembirakan.