BANDA ACEH – Ketua Fraksi Partai NasDem DPR Aceh, Rahmadana Lubis, menyebutkan ada beberapa catatan dalam pandangan akhir fraksi tentang nota keuangan Aceh APBA 2016. Salah satunya adalah terkait nomenklatur “Bantuan Tak Terencana” sebesar Rp75 miliar dan “Bantuan Tak Terduga” sebesar Rp42 miliar.

“Risiko sosial apakah yang akan muncul sehingga Pemerintah Aceh mengalokasikan sebesar Rp75 miliar tersebut,” ujar Rahmadana Lubis seperti rilis yang dikirim Media Center DPR Aceh kepada portalsatu.com, Minggu, 31 Januari 2016. 

Dia turut merujuk tentang dasar hukum Pasal; 23A yang merupakan sisipan antara Pasal 23 dan pasal 24 Permendagri No. 39 tahun 2012, tentang perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Dalam hal ini, kata Rahmadana, harus dipahami bahwa pasal ini tidak berdiri sendiri dan terlepas dari pasal lainnya yang merupakan prasyarat dari berlakunya pasal tersebut.

“Bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal 23A, dialokasikan untuk kebutuhan akibat risiko sosial yang tidak dapat diperkirakan pada saat penyusunan APBD yang apabila ditunda penanganannya akan menimbulkan risiko sosial yang lebih besar bagi individu dan/atau keluarga yang bersangkutan,” katanya.

Fraksi NasDem mengatakan berdasarkan analisis Semiotik Hukum dan Hermeneutika Hukum, apabila Pemerintah Aceh tidak dapat menjelaskan mengenai “Risiko Sosial” yang akan muncul, maka Pasal 23A tersebut tidak bisa dijadikan landasan memasukan nomenklatur “Anggaran Bantuan Tidak Terencana” tersebut. 

“Oleh karena itu, sebelum dapat menggunakan item Anggaran Tidak Terencana tersebut, kami meminta kepada eksekutif untuk menyusun dokumen tentang “Risiko Sosial” tersebut. Tanpa itu, maka penggunaan anggaran tersebut sebenarnya akan menimbulkan pertanyaan dan konsekuensi hukum,” katanya.

Dalam menyusun dokumen tentang Resiko Sosial tersebut, Fraksi NasDem juga menekankan, agar adanya perbedaan yang jelas antara kegiatan bersumber dari penggunaan “anggaran bantuan tidak terencana” dengan “anggaran tidak terduga”. Pasalnya, kedua alokasi anggaran tersebut adalah anggaran Bantuan Sosial yang tidak direncanakan.

“Mengapa kami mengkritisi masalah ini? Karena kami sangat khawatir item anggaran Bantuan Tak Terencana dan Anggaran Tak Terduga ini menjadi celah masuknya agenda siluman alias penumpang gelap di tengah perjalanan pembangunan selama tahun 2016 ini. Kasus-kasus seperti ini sudah terjadi pada periode sebelumnya dan merupakan noda hitam dalam APBA, yang tidak boleh terulang lagi,” ujarnya.

Intinya, kata dia, dalam penganggaran harus mengikuti asas money follow function atau uang mengikuti fungsi. Maksudnya adalah nilai anggaran baru bisa muncul kalau sudah ada rencana program dan aktivitasnya. 

“Selanjutnya, kami juga mempertanyakan kemampuan aparatur Pemerintah Aceh dalam melakukan Perencanaan Pembangunan yang terintegrasi. Yang dimaksud disini adalah keterkaitan antara anggaran pertahun dengan tahun berikutnya, serta relevansinya dengan RPJM serta RPJP, dan target-target langsung maupun tidak langsung dari suatu program kegiatan di masing-masing SKPA, yang bisa diukur setiap tahunnya, dalam kerangka kerja minimal untuk lima tahun sebagai capaian jangka menengah,” katanya. 

Dia mencontohkan seperti temuan pembangunan bendungan irigasi di Kabupaten Bireuen. Menurutnya bendungan tersebut sudah selesai pada priode pemerintah sebelumnya, tetapi jaringannya atau saluran airnya belum dibangun. 

Fraksi NasDem menilai hal ini mengakibatkan uang rakyat menjadi sia-sia karena tidak bermanfaat sama sekali. “Inilah yang kita sebut pembangunan tanpa perencanaan yang terintegrasi. Kasus seperti ini seperti fenomena gunung es, dimana hal yang sama terjadi di seluruh Aceh,” ujarnya lagi. 

Fraksi Nasdem meminta kepada pemerintah agar menginventarisir kembali kegiatan pembangunan infrastruktur yang terputus atau tidak terintegrasi, agar dapat di-revitalisasi atau dilanjutkan. Di sisi lain, Fraksi NasDem memberikan apresiasi terhadap rencana pengalokasian anggaran secara multiyears untuk pembangunan beberapa kegiatan penting dalam tahun 2016 ini. 

“Seperti pembangunan jembatan Lamnyong. Namun juga kami mempertanyakan urgensi pengalokasian anggaran secara multiyears untuk pembangunan gedung sekretariat Katibul Wali, yang setahu kami sudah berlangsung selama 2 tahun anggaran sebelumnya,” katanya.[](bna)