BANDA ACEH – Salah satu fotografer Aceh, Junaidi Hanafiah, melayangkan somasi terkait hak cipta terhadap Gubernur Aceh, Senin, 2 Mei 2017. Junaidi Hanafiah melalui kuasa hukumnya, Ridha Rauza Attorneys at Law memperkarakan penggunaan tiga lembar foto dalam buku “Kilas Balik Pembangunan Aceh Setelah MoU Helsinki/Flash Back on their Development of Aceh After Helsinki MoU”.
“Kami telah melihat dan menelaah buku Kilas Balik Pembangunan Aceh Setelah MoU Helsinki/Flash Back on their Development of Aceh After Helsinki MoU yang dipublikasikan oleh Pemerintah Aceh/Kantor Gubernur Aceh, @copyright Pemerintah Aceh cetakan pertama 2016, Xviii + 150 Hlm. Bahwa, dalam buku tersebut, secara nyata dan meyakinkan Pemerintah Aceh telah melanggar hak ekonomi klien kami berupa fotografi yang dibajak dan dicetak dengan cara melawan hukum,” ujar Maulana Ridha, SH, salah satu kuasa hukum dari Ridha Rauza Attorneys at Law, dalam rilis yang dikirim kepada portalsatu.com, Rabu, 3 Mei 2017 siang.
Maulana dalam rilis tersebut menyebutkan, pihaknya tidak menemukan adanya pencantuman hak moral kliennya. Padahal, kata Maulana, hal tersebut melekat secara abadi pada kliennya selaku pencipta. “Hal tersebut telah jelas disebutkan dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, 'UU Hak Cipta',” kata Maulana.
Selanjutnya, Maulana mengatakan, foto tersebut merupakan hak ekslusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif. Meskipun demikian, Maulana mengakui bahwa foto milik kliennya tersebut sudah dipublikasikan sebelumnya.