BANDA ACEH – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh mengeluarkan seruan bersama tentang bendera dan lambang Aceh.
Intinya, Forkopimda meminta semua pihak tidak menaikkan, mengibarkan, menggunakan, dan mempublikasikan bendera dan lambang Aceh tersebut sampai adanya ketentuan lebih lanjut.
Seruan tersebut ditandatangani di Banda Aceh pada 30 November 2015 (bertepatan dengan 18 Safar 1436 Hijriah), namun naskahnya baru diterima Serambinews.com dari seorang kepala Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA), Selasa (1/12/2015) sore.
Seruan bersama itu ditandatangani oleh enam elite Aceh yakni Wali Nanggroe Aceh Tengku Malik Mahmud Al-Haythar, Gubernur Aceh dr Zaini Abdullah, Wakil Ketua DPR Aceh Drs Sulaiman Abds MSi, Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Agus Kriswanto, Kapolda Aceh Irjen Pol Drs M Husein Hamidi, dan Kajati Aceh Tarmizi MH.
Masing-masing pejabat tersebut membubuhkan cap stempel lembaganya pada naskah seruan yang diteken bersama itu.
Selengkapnya, inilah redaksi seruan bersama tersebut:
Sehubungan dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh yang belum ada suatu kesepakatan bersama antara pemerintah pusat dengan Pemerintah Aceh, maka dengan ini diminta kepada semua pihak untuk tidak menaikkan, mengibarkan, menggunakan, dan mempublikasikan bendera dan lambang Aceh dimaksud sampai adanya ketentuan lebih lanjut.
Demikian Seruan Forkopimda ini dikeluarkan, untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Berdasarkan catatan Serambinews. com, 4 Desember biasanya diperingati kalangan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sebagai hari milad gerakan yang dicetuskan Dr Hasan Tiro itu.
Sering, pada 4 Desember atau sebelumnya, bendera yang dinamakan 'Bendera Bintang Bulan' itu dikibarkan secara diam-diam. Namun, tahun ini, untuk mengantisipasi pengibaran,Forkopimda Aceh sudah mengeluarkan seruan bersama.
Sebagaimana diketahui, Bendera Bintang Bulan telah disahkan oleh DPRA dalam Qanun Lambang dan Bendera Aceh. Meski sempat terjadi selisih pendapat antara Pusat dan Aceh, tetapi Kemendagri tidak memanfaatkan hak koreksinya hingga akhir tenggat waktu. Secara hukum, produk Qanun Bendera dan Lambang Aceh menjadi sah dengan sendirinya. (Baca: Ini Alasan Bendera Aceh Belum Dikibarkan Meski Sudah Disahkan)
Namun hingga kini, pengibaran Bendera Bintang Bulan di Aceh masih saja bermasalah dengan aparat penegak hukum. Bahkan, DPRA selaku lembaga yang melahirkan Qanun Bendera Aceh dan Lambang tersebut belum sekalipun mengibarkan bendera bercorak bulan bintang ini di area perkantoran mereka. Hal serupa juga terjadi di kantor pusat Pemerintahan Aceh.
Hingga kini, belum diketahui kapan colling down bendera Aceh tersebut bakal selesai. Kedua belah pihak juga belum mengeluarkan signal untuk bertemu dan membahas kembali terkait bendera tersebut. (Baca: Soal Bendera Aceh, Kautsar: Hana Ta Tuoh Cooling Down Nyan Kiban).[]