Kita sebagai manusia tentu saja kematian akan menjemput kala waktunya tiba. Dalam masyarakat kita saat seseorang meninggal tidak sedikit prakrek pengurusan jenazah yang dianggap bidah bahkan ada yang menyebutkannya dengan perbuatan yang sesat dan tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah Saw dan para sahabat. Salah satu di antaranya yang sering dilakukan saat jenazah sudah dikuburkan dengan menyiraminya dengan air. Namun benarkah demikian perbuatan yang bidah?
Praktek yang dilakukan oleh kebanyakan masyarakat kita di Aceh khususnya dan Indonesia umumnya tentu saja mereka dalam mengerjakan sesuatu itu ada panutan atau pijakan dalam realisasinya termasuk persolan dalam menyirami kuburan dengan air. Dalam hal ini salah seorang ulama terkemuka di nusantara bahkan dunia Imam Nawawi al-Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain menerangkan bahwa hukum menyiram kuburan dengan air dingin merupakan sebuah perkara yang dianjurkan dalam syariat bahkan menjadi sebagai sunnah. Indicator (alasan) di lakukan perbuatan semacam itu dengan sebuah harapan kondisi jenazah menjadi dingin tentunya ahli kubur diharapkan diberkahi dan mendapat rahmat serta di jauhkan dari siksaan kubur atau dalam bahasa lain disebut dengan Tafaul (sempena).
Imam Nawawi Al-Bantani menyebutkan dalam kitabnya berbunyi Disunnahkan untuk menyirami kuburan dengan air yang dingin. Perbuatan ini dilakukan sebagai pengharapan dengan dinginnya tempat kembali (kuburan) dan juga tidak apa-apa menyiram kuburan dengan air mawar meskipun sedikit, karena malaikat senang pada aroma yang harum. (Imam Nawawi Al-bantani, Kitab Nihayun Zain, 154).
Namun haruskah air dingin? Tentu saja tidak mesti air yang dingin dan juga air bunga mawar. Namanya air itu tentu saja sebagai partikel dan lambang kesejukaan. Namun dengan air dingin itu diutamakan untuk lebih menguatkan tafaulnya. Sebagian ulama ada yang mengutarakan bahwa makruh menyirami kuburan dengan air bunga mawar, kalau dengan asumsi menyiakan barang berharga, mungkin saja alasan itu disebabkan dalam air tersebut ada ditaburi dengan benda seperti bunga dan lainnya yang berharga. Sedangkan dalam pandangan Syekh Imam Subki mengatakan tidak mengapa dengan air mawar disirami pada kuburan dengan alasan dapat mengharapkan hadirnya malaikat sebab sang malaikat menyukai dengan bau dan aroma yang wangi.