TAKENGON – Sedikitnya ada enam perusahaan tambang yang kini melakukan ekplorasi potensi emas di Aceh Tengah. Perusahaan-perusahaan ini melakukan penelitian umumnya di Kecamatan Linge, Bintang, Ketol, Pegasing, Celala dan Rusip Antara.
Kepala Dinas Pertambangan, Perindustrian dan Perdagangan Aceh Tengah, Munzir, mengatakan ke enam perusahaan tersebut seluruhnya bergerak di Aceh Tengah dan hanya sebatas eksplorasi saja.
“Belum sampai tahapan eksploitasi (penambangan), karena izin ke enam perusahaan tersebut hanya sebatas eksplorasi,” ujar Munzir di Takengon seperti rilis yang dikirim Humas Pemkab Aceh Tengah, Selasa, 17 November 2015.
Menurutnya izin yang dikantongi ke enam perusahaan tersebut sesuai dengan dasar hukum penerbitan izin usaha pertambangan, yaitu Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batubara.
Berdasarkan data Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh Tengah ke enam perusahaan tambang tersebut adalah PT. Linge Mineral Resources, PT. Takengon Mineral Resources, PT. Surya Mineral Resources, PT. Nanggroe Khuchi Peuga I dan II serta PT. Fajar Putra Manggala. Perusahaan-perusahaan tersebut mengeksplorasi emas di sejumlah kecamatan dengan total area seluas 95.451 hektar.
Munzir mengakui sebelumnya ada 13 perusahaan yang memiliki izin eksplorasi di wilayah Kabupaten Aceh Tengah. Namun besar kemungkinan karena hasil eksplorasi tidak sesuai harapan, membuat tujuh perusahaan mundur. Mereka yang mundur kemudian mengembalikan areal penelitian umumnya kepada Pemkab. Aceh Tengah.
Munzir mengatakan banyak keuntungan dengan eksplorasi yang dilakukan. Diantaranya Aceh Tengah mendapatkan data tentang isi bumi, karena pihak perusahaan melaporkan hasil eksplorasi secara berkala. Data tentang isi bumi ini tidak mungkin diperoleh Pemkab Aceh Tengah dengan penelitian sendiri karena membutuhkan biaya yang besar.
Disamping itu, pihak perusahaan juga diwajibkan untuk membayar sewa tanah (land rent) sesuai izin masing-masing yang disetor langsung ke kas negara.
“Kita peroleh data, ada income untuk negara, dan yang penting juga diketahui ada tenaga kerja lokal yang dilibatkan dalam kegiatan eksplorasi,” kata Munzir.
Untuk dimaklumi, kata Munzir, izin eksplorasi usaha pertambangan berbeda dengan izin eksploitasi. Izin eksplorasi hanya bersifat penelitian umum untuk mengetahui ada atau tidaknya indikasi hasil tambang.
“Apabila dari hasil eksplorasi atau penelitian umum terdapat indikasi hasil tambang yang secara ekonomis dan terkini layak dilakukan penambangan, baru perusahaan mengajukan izin usaha eksploitasi,” ujar Munzir.
Dia mengatakan persyaratan izin eksploitasi lebih ketat, baik menyangkut lingkungan alam maupun lingkungan masyarakat.
“Kalau areal dimaksud menyangkut dengan kepemilikan masyarakat maka kesepakatan dengan pemilik lahan menjadi persyaratan untuk mendapatkan izin eksploitasi, artinya izin tidak mungkin didapat oleh pengusaha tambang sebelum mendapat kesepakatan dengan para pemilik lahan,” katanya.[]