LHOKSEUMAWE — Polisi menahan LL, 34 tahun, dan ZA, 18 tahun, warga Paloh Meuriah, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe. Keduanya diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu dan ganja pada Jumat malam, 15 September 2017.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kabag Ops Kompol Ahzan menjelaskan, keduanya diciduk dari sebuah rumah di Dusun D Gampong Meuria Paloh, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe, Sabtu, 16 September 2017.
Tim yang sedang berpatroli rutin tiba-tiba mendapat kabar dari warga ada aktivitas yang mencurigakan di sebuah rumah, petugas langsung menggerebek. Hasilnya dua pemuda kita tangkap dengan bukti sabu dan ganja, jelas Kabag Ops.