LHOKSUKON – Kejaksaan Negeri Aceh Utara melaksanakan eksekusi hukum cambuk terhadap dua terpidana kasus maisir (judi) togel di lapangan upacara Kampung Baru, Kuta Lhoksukon, Kecamatan Lhoksukon, Kamis, 22 Desember 2016 pukul 14.14 WIB. Masing-masing terpidana dicambuk sebanyak empat kali, setelah potong masa tahanan tiga bulan.
“Berdasarkan keputusan Mahkamah Syariah Lhoksukon tertanggal 16 November 2016, masing-masing terpidana dijatuhkan hukuman uqubat cambuk sebanyak tujuh kali dengan potong masa hukuman yang telah dijalani tiga bulan atau tiga kali cambukan. Sehingga masing-masing terpidana hanya dicambuk empat kali,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Jabal Nur, S.H, M.Hum, melalui Kasi Datun, Feriyando, S.H, kepada portalsatu.com di lokasi.
Kedua terpidana tersebut adalah Basri alias Aduen dan Effendi. Mereka ditangkap di Keude Krueng Geukuh, Kecamatan Dewantara, oleh jajaran Polres Lhokseumawe atas kasus judi togel, dan ditahan sejak 20 September 2016.