LHOKSUKON – Kejaksaan Negeri Aceh Utara melaksanakan eksekusi hukum cambuk terhadap dua terpidana kasus maisir (judi) togel di lapangan upacara Kampung Baru, Kuta Lhoksukon, Kecamatan Lhoksukon, Kamis, 22 Desember 2016 pukul 14.14 WIB. Masing-masing terpidana dicambuk sebanyak empat kali, setelah potong masa tahanan tiga bulan.
“Berdasarkan keputusan Mahkamah Syariah Lhoksukon tertanggal 16 November 2016, masing-masing terpidana dijatuhkan hukuman uqubat cambuk sebanyak tujuh kali dengan potong masa hukuman yang telah dijalani tiga bulan atau tiga kali cambukan. Sehingga masing-masing terpidana hanya dicambuk empat kali,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Jabal Nur, S.H, M.Hum, melalui Kasi Datun, Feriyando, S.H, kepada portalsatu.com di lokasi.
Kedua terpidana tersebut adalah Basri alias Aduen dan Effendi. Mereka ditangkap di Keude Krueng Geukuh, Kecamatan Dewantara, oleh jajaran Polres Lhokseumawe atas kasus judi togel, dan ditahan sejak 20 September 2016.
“Dengan dilaksanakan hukum cambuk ini, maka keduanya dapat bebas karena hukuman telah dijalani sepenuhnya. Terhitung tahun ini sudah dua kali dilakukan hukum cambuk. Kali ini dua orang atas kasus judi togel, sedangkan sebelumnya selain maisir juga ada perkara jinayat lainnya,” kata Feriyando.
Ekseskusi cambuk itu turut disaksikan Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata atau Untung Sangaji, Kepala Satpol PP-WH Aceh Utara Fuad Mukhtar, pihak Pengadilan Negeri Lhoksukon, Mahkamah Syariah Lhoksukon, dan masyarakat setempat yang terdiri dari orang dewasa dan anak-anak.
Di lokasi juga dihadirkan petugas medis Puskesmas Lhoksukon, lengkap dengan mobil ambulans. []