BANDA ACEH Pemerintah Aceh hingga sekarang belum mempublikasi siapa nama Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) yang lolos seleksi, Rabu, 23 Desember 2015. Informasi yang diterima wartawan, dari 20 pelamar hanya lima nama yang lulus ikut fit and proper test.
Yang bisa ikut cuma tiga orang dari lima nama tersebut, karena satu orang sedang berada di Arab Saudi dan satu lagi sedang berada di Jakarta saat pelaksanaan fit and proper test berlangsung, kata Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Aceh, T. Syakur kepada portalsatu.com, Rabu, 23 Desember 2015.
Dari tiga nama yang dinyatakan bisa ikut fit and proper test tersebut, hanya satu orang yang dinyatakan lulus oleh tim penguji. Namun karena peraturan pemerintah untuk mengajukan tiga nama, maka proses pemilihan Kepala BPMA ini pun mandeg di tengah jalan.
Ya tidak bisa diajukan ke menteri karena cuma ada satu calon nama tunggal, sedangkan peraturan harus ada tiga orang untuk menjalani interview di pusat, kata Syakur.
Syakur mengatakan tim penguji berasal dari Unsyiah, Bank Dunia dan ahli Migas dari Pusat. Menurutnya ketiga calon yang ikut fit and proper test tersebut sudah terjamin kapasitasnya dalam pengetahuan pertambangan dan gas.
Ya kalau kemampuan, sudah nampak itu waktu masuk lima besar, kata Syakur.
Saat ditanyakan siapa-siapa saja yang disebut layak mengikuti fit and proper test dan satu orang yang disebut lulus, Syakur mengatakan, saya tidak ingat karena tes itu dilakukan oleh tim.
Meskipun hanya satu orang yang lulus tes, Syakur mengatakan bisa saja tim penyeleksi mengajukan ke Gubernur Aceh.
Bisa saja calon tunggal itu diajukan langsung ke gubernur untuk kemudian dilanjutkan ke Menteri ESDM, kata Syakur.
Syakur terus mengelak dan mengaku tidak tahu saat portalsatu.com mempertanyakan siapa nama calon Kepala BPMA yang lulus tes tersebut. Syakur bahkan mengatakan kelima nama yang lulus seleksi ini sudah pernah dipublikasi. Namun dia tidak menyebutkan dimana publikasi nama calon Kepala BPMA itu dilakukan.
Sementara saat ditanyakan siapa pihak lain yang bisa memberikan keterangan terkait nama yang lulus tes untuk diajukan ke Kementerian ESDM sebagai Kepala BPMA ini, Syakur mengatakan hanya dia yang memiliki wewenang untuk menjawab.
Kalau persoalan ini saya yang tahu, kalau tanya ke yang lain takutnya mereka salah memberikan informasi, kata Syakur.
Pernyataan Kepala Distamben Aceh, T Syakur, kepada portalsatu.com, berbanding terbalik dengan pengakuan Sekretariat Tim Seleksi Calon Kepala BPMA, Junaidi, kepada katadata.co.id, pada 14 Desember 2015 lalu. Dalam wawancaranya dengan katadata.co.id, Junaidi mengatakan Pemerintah Aceh sudah meloloskan tiga nama untuk menjadi calon Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).
Menurut Junaidi, ketiga calon tersebut tidak hanya berasal dari Aceh. Calon dari Jawa pun ada. Yang penting, kata dia, mereka memenuhi persayaratan menjadi Kepala BPMA.
Sayang, Junaidi belum bersedia menyebutkan nama ketiga calon yang lolos tersebut. Sebab, Saya belum tahu ketiga orang tersebut apakah sudah diajukan ke Jakarta (Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral) atau belum, katanya seperti dilansir katadata.co.id.
Masih merujuk katadata.co.id, ada 15 persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa mengikuti seleksi Kepala BPMA ini. Beberapa diantaranya adalah memahami status kekhususan dan keistimewaan Aceh dan memiliki pengetahuan, pengalaman, serta kemampuan di bidang migas, minimal 10 tahun.
Syarat lainnya, calon pelamar tidak terikat hubungan keluarga dengan Tim Seleksi. Pendaftar juga tidak menjabat sebagai pengurus partai atau sedang mencalonkan diri sebagai calon legislatif, serta bukan pejabat publik.
Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto tidak bisa memastikan kapan BPMA terbentuk. Dia berharap Pemerintah Aceh bisa segera mengusulkan nama calon secepatnya. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2015 yang diundangkan 5 Mei 2015, pemerintah diberi waktu satu tahun untuk membentuk BPMA, sebelum Mei tahun depan.
Seleksi ini dilakukan untuk mencari tiga mana yang diserahkan kepada Menteri ESDM. Kemudian menteri akan memilih salah satunya untuk diangkat sebagai Kepala BPMA. Setelah terpilih, Kepala BPMA berhak menentukan siapa saja orang yang akan membantunya dan duduk sebagai pengurus badan tersebut. Struktur BPMA terdiri dari Kepala, tiga orang pengawas (wakil dari pemerintah pusat, Aceh, dan masyarakat), serta beberapa unit kerja.
Dengan terbentuknya BPMA, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) tidak lagi punya kewenangan di Aceh. Namun untuk masa awal, pemerintah berhak untuk mengawasi kinerja BPMA. “Enggak langsung dilepas. Nanti kalau sudah pintar, barulah kami lepas,” ujar Djoko, seperti dilansir katadata.co.id.
Menurut Djoko, BPMA akan mengelola 12 blok migas yang masuk dalam kawasan Aceh, seperti blok A, Blok B, Blok NSO dan beberapa blok lainnya. Dia menyatakan belum tahu bagaimana bentuk skema bagi hasil yang akan diterapkan BPMA dalam melakukan tugasnya. Hal ini masih harus diputuskan oleh Menteri ESDM dan Gubernur Aceh.
BPMA adalah badan pemerintah yang mengelola dan mengendalikan bersama-sama kegiatan usaha hulu di bidang migas di wilayah kewenangan Aceh. Selain di darat, BPMA berwenang untuk mengelola blok migas yang berada di daerah 0 sampai 12 mil laut. Saat ini sudah ada 11 blok migas di Aceh, yang kewenangannya masih dipegang oleh SKK Migas.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, Aceh mendapatkan hak khusus untuk mengelola sumber daya migas sendiri. Turunan dari UU tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh. Dalam PP yang diundangkan 5 Mei 2015 ini, pemerintah diberi waktu satu tahun untuk membentuk BPMA, sebelum Mei tahun depan.[](bna)