BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menunda penutupan masa persidangan IV yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung pukul 15.00 WIB hari ini. Informasi yang diterima wrtawan, sidang tersebut digeser menjadi pukul 20.30 WIB, Jumat, 4 Desember 2015.
“Tidak jadi sidang penutupan siang ini, tetapi sudah ditunda, penutupan sidangnya nanti malam setelah Isya,” kata salah satu petugas di bagian persidangan saat ditemui portalsatu.com.
Ketika ditanyai kenapa, pihaknya tidak mengetahui mengapa ditunda.
“Berdasarkan hasil rapat tadi siang, penutupan sidang ditunda ke nanti malam,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, hari ini ada penutupan sidang Rancangan Qanun (Raqan) di lantai dua ruang Serbaguna Gedung DPRA Aceh. Dalam persidangan tersebut ada empat rancangan qanun yang bakal ditetapkan.
Berdasarkan informasi yang diterima portalsatu.com dari Media Center DPRA menyebutkan, ke empat rancangan qanun yang bakal ditetapkan tersebut salah satunya adalah Raqan Tentang Badan Reintegrasi Aceh.
Selain itu, Raqan Aceh Tentang Penyelesaian Kerugian Pemerintah Aceh, kemudian Raqan Aceh Tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Mustaqim Sukamakmur Menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Mustaqim Aceh.
Raqan lainnya yang bakal ditetapkan adalah Tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Retribusi Jasa Usaha.[]